Pengumuman
|
PENGUMUMAN
PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA
PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGKA PEMILIHAN PEMILIHAN
TAHUN 2024
Nomor: 049/KP.01.00/K. SU-27/05/2024
Sehubungan dengan belum tercapainya keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen) dari 2 (dua) kali kebutuhan pada masa pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kota Gunungsitoli pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, maka Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli berdasarkan Peraturan Sadan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Supati, dan Walikota Mehjadi Undang-Undang', membuka kesempatan bagi pendaftar khusus perempuan yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Pengumuman dan Formulir pendaftaran dapat diakses pada File terlampir.
Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran >>>>> DOWNLOAD
Lampiran dapat DIUNDUH DISINI