Lompat ke isi utama

Berita

Bersama Stakeholder Bawaslu Kota Gunungsitoli melaksanakan Penertiban APK Pada Masa Tenang Pemilu Tahun 2024

Foto giat Apel bersama Stakeholder

Memasuki Masa Tenang Bawaslu Kota Gunungsitoli tepat hari ke dua bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunungsitoli dan Tim gabungan TNI dan dari Kepolisian sebagai pengamanan, melakukan penyisiran penertiban APK (Alat Peraga Kampanye), di berbagai titik dan ruas jalan di Wilayah Kecamatan Gunungsitoli Senin (12/02/2024) pukul 14.00 Wib. 

Sebelum penertiban, Bawaslu Kota Gunungsitoli melaksanakan giat Apel bersama Stakeholder yang dilakukan di depan Kantor Satpol PP Kota Gunungsitoli.  

“Kegiatan Apel Siaga dan Sinergi Pengawasan sebagai bentuk kesiapan Bawaslu Kota Gunungsitoli dalam melakukan patroli pada masa tenang dan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).”

Dalam pembersihan APK tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli terjun langsung dalam pengawasan pembersihan APK di Kecamatan Gunungsitoli.

Pada penertiban APK, Bawaslu melibatkan seluruh internal Bawaslu termasuk Panwaslu Kecamatan.

Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Elmizarti bersama dengan Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli Lutherman Harefa mengatakan, dengan berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024 maka tahapan memasuki masa tenang.

“Jajaran Pengawas siap mengawasi mulai dari masa tenang hingga hari pemungutan dan perhitungan suara, kami menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi segala peraturan yang ada terkait masa tenang.”

Kampanye Pemilu 2024 berakhir pada sabtu, 10 Februari 2024 pukul 23.59 WIB. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu, pada masa tenang tersebut, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun sesuai Pasal 27 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). 

Hal itu disepakati setelah Bawaslu Kota Gunungsitoli mengelar Rakor (Rapat Kordinasi) bersama Stakeholder dalam rangka persiapan penertiban APK dan pengawasan masa tenang, serta pengawasan pemungutan suara Pemilu 2024, dan telah dilakukan Nota Kesepakatan bersama stakeholder di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli Jum’at(09/02/2024).

“Sesuai dengan surat imbauan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli, 7 Februari 2024 nomor :49/PM.00.02/K.SU-27/02/2024 dengan dasar hukum yakin, pertama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.”

Dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu sebagaimana disebutkan pada ketentuan di atas dan sehubungan dengan akan memasuki masa tenang yang dimulai sejak tanggal 11 Februari 2024 sampai dengan tanggal 13 Februari 2024, maka Bawaslu Kota Gunungsitoli mengimbau untuk mematuhi ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku dan tidak menyiarkan berita, iklan rekam jejak dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Tag
BERITA