Lompat ke isi utama

Berita

SEBELUM JADWAL KAMPANYE DIMULAI BAWASLU KOTA GUNUNGSITOLI HIMBAU PARPOL TERTIBKAN APS/APK

Gunungsitoli -Bawaslu Kota Gunungsitoli melaksanakan rapat koordinasi dengan partai politik peserta pemilu terkait tidak dilaksanakan kampanye Pemilu Tahun 2024 di luar jadwal yang telah di tentukan.

Rapat Koordinasi ini dilaksanakan Bawaslu Kota Gunungsitoli yang dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunungsitoli, Kaban Kesbangpol Kota Gunungsitoli, KPU Kota Gunungsitoli, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang ada di wilayah Kota Gunungstioli.

Kegiatan tersebut di pandu langsung oleh Lutherman Harefa sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Gunungsitoli. Memulai rapat koordinasi Lutherman Harefa menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini dilaksanakan untuk menginformasikan kepada Partai Politik bahwa Tahapan Kampanye masih belum dimulai oleh karena itu, agar Partai Politik dapat mengikuti semua regulasi aturan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa tahapan Kampanye dimulai pada tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024. Oleh karena itu, Partai Politik Peserta Pemilu agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya. Lutherman Harefa menambahkan bahwa di wilayah Kota Gunungsitoli sudah menjadi perbincangan masyarakat terhadap penyebaran Spanduk atau Baliho bakal calon legislatif yang mensosialisasikan dirinya kepada masyarakat ditempat yang belum di tentukan. Untuk itu dihimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk dapat menurunkan atau menertibkan Spanduk atau Baliho tersebut sebelum Jadwal Tahapan Kampanye dimulai.

Karena sebagaimana dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 492 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunungsitoli mengatakan pada kegiatan rapat koordinasi tersebut dalam hal penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) Bacaleg Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang tidak sesuai dengan zona dan aturan yang berlaku, Pemerintah Kota Gunungsitoli siap mendukung untuk melakukan penertiban yang bertujuan untuk menjaga estetika, kebersihan, dan keindahan Kota Gunungsitoli. Untuk penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) Bacaleg ini nantinya agar Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 turut serta bersama-sama ke lokasi yang pelaksanaannya di mulai pada tanggal 30 Oktober 2024.

Tag
Berita