13 HARI LAGI MENJELANG PILKADA 2020 BAWASLU KOTA GUNUNGSITOLI LAKSANAKAN RAPIT TES KEPADA PTPS
|
GUNUNGSITOLI, Bawaslu Kota Gunungsitoli- Melaksanakan Rapid Test kepada seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020. (28/11/2020).
Rapid Test ini juga merupakan bagian dari syarat yang harus dilaksanakan oleh Pengawas TPS terpilih, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI nomor 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Pelaksanaan Rapid Test kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia juga telah memulai pelaksanaan Rapit Test kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada tanggal 26 November 2020. Sedangkan Bawaslu Kota Gunungsitoli melaksanakan Rapit Test kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) berlangsung selama dua hari pada tanggal 27 s.d 28 November 2020
Foto Pengawas TPS yang mengikuti Rapid Test
Rapid Test yang dilaksanakan Bawaslu Kota Gunungsitoli kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terbagi dibeberapa wilayah Kecamatan se-Kota Gunungsitoli yang pelaksanaannnya beralokasi di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli dan juga di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kota Gunungsitoli.
Selama kegiatan berlangsung Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli Martonlius Telaumbanua memfasilitasi kegiatan Rapid Test yang dilaksanakan kepada seluruh Pengawas TPS sampai selesai.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kota Gunungsitoli yang akan mengikuti Rapid Test berjumlah 307 orang.
Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem mengatakan Rapid Test yang dilaksanakan tersebut untuk memastikan seluruh Pengawas TPS dilingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli benar-benar tidak terpapar Covid-19.
Selain itu juga, Endra Amri Polem menyampaikan Rapit Test ini sangat penting dilakukan kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) karena pengawas ini nantinya akan berhadapan langsung kepada masyarakat atau pemilih.
Oleh karena itu, Pengawas TPS yang telah mengikuti kegiatan Rapid Test kita bisa memastikan kondisi Pengawas TPS bebas dari Covid-19. Sehingga pada pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020 setidaknya dapat mencegah penyebaran covid-19.
Foto Pengawas TPS yang mengikuti pemeriksaan Rapid Test Covid-19
Untuk itu kita berharap agar seluruh jajaran Bawaslu Kota Gunungsitoli terutama Pengawas TPS yang telah mengikuti Rapid Test hasilnya Non-Reaktif, sehingga dapat melaksanakan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta kita berharap semoga Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020 dapat berjalan aman, tertib dan lancar.
#CegahAwasiTindak#
#AyoBersamaCegahPenyebaranCovid-19#
#PatuhiProtokolKesehatan#
#Pilkada2020#
#HumasBawasluKotaGunungsitoli#