Lompat ke isi utama

Berita

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli, luncurkan Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

posko pengaduan kawal hak pilih

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli, luncurkan posko kawal hak pilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Peluncuran posko hak pilih tersebut, yang dilakukan secara serentak.

Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli mengatakan, adanya posko kawal hak pilih ini bertujuan supaya semua warga negara yang sudah wajib pilih tercatat sebagai pemilih, dan semua yang tidak memiliki hak pilih tidak tercatat dalam daftar pemilih pada Pilkada Serentak 2024.

"Posko kawal hak pilih ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam menyampaikan aduan kepada kami jika terdapat di lapangan tidak terdaftar sebagai pemilih tapi memiliki hak pilih, atau ada pemilih yang tercatat lebih dari satu kali, atau ada pemilih dan persoalan lain," kata Elmizarti, Rabu (26/6/2024).

Ia menjelaskan, masyarakat bisa menyampaikan keluhan terkait data pemilih dengan cara mendatangi kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli. Adapun prosedur petugas PPDP dalam melakukan coklit ialah dengan cara PPDP mendatangi langsung warga untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih yang terdapat dalam KTP dan atau KK dengan daftar yang dibawa oleh PPDP. 

"Jika menemukan dugaan pelanggaran pada proses pelaksanaan coklit yang tidak sesuai prosedur maka segera laporkan kepada kami atau pengawas terdekat," terangnya.