Bawaslu Kota Gunungsitoli Awasi Langsung Pemeriksaan Bakal Pasangan Calon WaliKota dan Wakil WaliKota di RSUP. H. Adam Malik Medan
|
Gunungsitoli – Pimpinan Bawaslu Kota Gunungsitoli, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon WaliKota dan Wakil WaliKota Gunungsitoli pada Pemilihan Tahun 2024.(31/08/2024)
Pemeriksaan kesehatan berlangsung di Rumah Sakit Umum H. Adam Malik Medan, berdasarkan jadwal dan kehadiran bacalon dilaksanakan terhitung selama dua hari. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Sowa’a Laoli dan Martinus Lase dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, dan pemeriksaan kesehatan bakal calon Karya Septianus Bate’e dan Yunius Larosa dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 1 September 2024.
Dalam rangka memastikan semua calon hadir dalam pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan aturan yang berlaku, Bawaslu Kota Gunungsitoli melakukan pengawasan melekat, untuk menjamin transparansi dan integritas dalam proses setiap tahapan pemilihan, serta untuk memastikan bahwa semua calon memenuhi syarat kesehatan yang telah ditetapkan.
Pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu tahapan penting, setiap calon wajib memenuhi tes kesehatan sebelum melangkah ketahapan selanjutnya dalam proses pencalonan. Seluruh calon menjalani serangkaian tes medis untuk memastikan mereka memenuhi kriteria kesehatan dengan baik terhadap tim medis yang kompeten dan independen.
Bawaslu Kota Gunungsitoli memastikan bahwa proses ini dilaksanakan secara transparansi dan akurasi hasil pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan KPU, dalam PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil WaliKota menyatakan bahwa setiap calon harus memenuhi persyaratan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
Lebih lanjut diatur dalam surat Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, bahwa Tim Pemeriksa Kesehatan adalah tim yang terdiri dari tim penilai kesehatan dan tim pendukung pelaksana permeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh kepala atau direktur Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pemeriksaan kesehatan ini telah berjalan dengan baik meskipun melibatkan beberapa pihak. Baik itu dari pihak keamanan dari Kepolisian turut serta melakukan keamanan dan ketertiban dalam menjaga kelancaran dan situasi yang aman, tertip dan kondusif memastikan tidak ada ganguan dari pihak manapun.
Selama proses pemeriksaan, Bawaslu Kota Gunungsitoli melakukan pemantauan langsung terhadap pemeriksaan kesehatan, dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, sehingga berjalan dengan baik sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang berlaku.