Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA GUNUNGSITOLI AWASI PROSES REKAPITULASI SUARA PILKADA 2020

Gunungsitoli, Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020 Bawaslu Kota Gunungsitoli melakukan pengawasan melekat untuk memastikan telah sesuai dengan prosedur peraturan yang berlaku. Bertempat di Wisma Sangehao. Rabu (16/12/2020).

Rapat Pleno tersebut di hadiri KPU Kota Gunungsitoli, Stakholder, Pemerintah Kota Gunungsitoli, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Saksi Pasangan Calon, Pemantau Pemilihan, Media cetak dan Online.

Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten /Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota di mulai tanggal 13 s.d 17 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem mengatakan pemilih yang telah memenuhi syarat dan terdaftar di DPT  telah memberikan hak pilihnya pada tanggal 09 Desember 2020  di TPS khususnya yang berdomisili di wilayah Kota Gunungsitoli semuanya itu telah berjalan dengan baik dan tidak temukan adanya kendala selama Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS berlangsung.

Foto Peserta rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020

Selain itu juga Endra Amri Polem mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli yang telah memberikan hak pilihnya dan sekaligus telah berpartisipatif mengawasi pesta demokrasi selama proses pemungutan dan penghitungan suara disetiap TPS dengan mematuhi protokol kesehatan covid-19.

“Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS telah berjalan dengan jujur, adil, tertib dan damai”.

Kemudian, setelah selesai Pemungutan dan Penghitungan suara di Tingkat TPS maka dilanjutkan dengan Pelaksanaan Rekapitulasi Penetapan hasil suara di Tingkat Kecamatan yang hasilnya dimuat dalam berita acara Model D.Hasil Kecamatan-KWK dan  setelah melaui proses di tingkat Kecamatan maka KPU Kota Gunungsitoli melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020 yang di bacakan langsung oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kota Gunungsitoli dan di muat dalam berita acara Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK.

Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Gunungsitoli yang telah di tetapkan KPU Kota Gunungsitoli adanya keberatan saksi pasangan calon pada jumlah pemilih DPT dan dicatatkan di Model D.Kejadian Khusus dan telah di selesaikan di Tingkat Kecamatan Kota Gunungsitoli.

Foto. Berita Acara yang di masukkan dalam kotak suara dan di Segel

“Keberatan saksi pasangan calon dan pemantau pemilihan telah dicatatkan di Model D.Kejadian Khusus dan telah di selesaikan di semua tingkatan Se-Kota Gunungsitoli”.

Keberatan dari saksi pasangan calon terhadap jumlah pemilih DPT tidak mempengaruhi perolehan hasil suara pasangan calon.

Berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap Kecamatan di Tingkat Kota Gunungsitoli dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020 di tandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Gunungsitoli dan Saksi Pasangan Calon.

Foto Penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020

Meski demikian, jika adanya masyarakat menemukan adanya pelanggaran selama proses Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli agar melaporkannya di Bawaslu Kota Gunungsitoli.

#HumasBawasluKotaGunungsitoli#
#BawasluMenjagaHakPilihdiSeluruhNegeri#
#CegahAwasiTindak#

Tag
Berita