BAWASLU KOTA GUNUNGSITOLI AWASI TAHAPAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020
|
GUNUNGSITOLI, Bawaslu Kota Gunungsitoli melakukan pengawasan melekat pada proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020 yang dilaksanakan mulai Jum’at s.d Minggu tanggal 4 s.d 6 September 2020. bertempat di Kantor Sekretariat KPU Kota Gunungsitoli. (6/9/2020).
Ketua KPU Kota Gunungsitoli mengatakan setiap Bakal Pasangan Calon yang mendaftar agar mematuhi protokol kesehatan guna untuk memutus mata rantai covid-19 yang telah mewabah di seluruh wilayah Indonesia khususnya di Kota Gunungsitoli. oleh karena itu, Bakal Pasangan calon yang mendaftar agar dapat membawa hasil Rapit Tes dan Hasil Sweb yang di keluarkan oleh Pihak berwenang.
Pada hari pertama pendaftaran tanggal 04 September 2020 Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli, SE., M.Si hadir pada jam 14.25 wib untuk mendaftar di KPU Kota Gunungsitoli bersama dengan Gabungan Partai Politik beserta rombongan.
Adapun gabungan Partai Politik yang mengusung Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli, SE., M.Si antara lain Partai PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai PAN, Partai PKPI dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 23 Kursi.
Ketua dan Anggota KPU Kota Gunungsitoli beserta jajarannya menyambut baik atas kedatangan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli, SE., M.Si berserta Gabungan Partai Politik.
Selanjutnya, Pasangan Calon serta Gabungan Partai Politik menyerahkan dokumen persyaratan Pasangan calon kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Gunungsitoli untuk dilakukan penelitian kelengkapan adminsitrasi terhadap keterpenuhan syarat calon sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
Disamping itu juga, Ketua KPU Kota Gunungsitoli juga memastikan Ketua dan Sekretaris Pendukung Partai Politik telah hadir di ruang pendaftaran.
Bawaslu Kota Gunungsitoli Pengawasan melekat penelitian admintsrasi pasangan calon
Pada pelaksanaan penelitian administrasi Bawaslu Kota Gunungsitoli melakukan pengawasan melekat terhadap penelitian syarat dokumen pasangan calon yang menjadi titik fokus pengawasan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota serta Pendaftaran Bakal Pasangan calon telah sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan pasangan calon, KPU Kota Gunungsitoli membacakan berita acara penerimaan berkas yang hasilnya menyatakan memenuhi syarat dan diterima. Kemudian, berita acara Pendaftaran serta Tanda terima Model TT.1-KWK dan lampirannya tersebut di serahkan kepada Pasangan Calon, Gabungan Partai Politik serta Bawaslu Kota Gunungsitoli.
KPU Kota Gunungsitoli menyerahkan Berita Acara dan Tanda Terima Pendaftaran kepada pasangan calon
Kemudian, Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea menyampaikan Pemberitahuan jadwal pemeriksaan kesehatan,Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika kepada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli yang dilaksanakan di RSUP H.Adam Malik Medan.
Pada waktu yang terpisah hingga hari kedua dan ketiga tanggal 05 s.d 06 September 2020 tidak adanya Bakal Pasangan Calon yang mendaftar di KPU Kota Gunungsitoli. Namun Bawaslu Kota Gunungsitoli tetap melakukan pengawasan secara melekat hingga pendaftran berakhir pada jam 24.00 Wib.
#BawasluMengawasi#
#CegahAwasiTindak#
#IkutiProtokolKesehatan#
#HumasBawasluKotaGunungsitoli#
#HumasBawasluKota Gunungsitoli#