Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA GUNUNGSITOLI AWASI TAHAPAN PEREKRUTAN BADAN ADHOC (PPK) PILKADA TAHUN 2020

Gunungsitoli, Bawaslu Kota Gunungsitoli melaksanakan pengawasan melekat perekrutan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di KPU Kota Gunungsitoli pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020. Pengawasan dilakukan hingga Tahapan Perekrutan PPK selesai. Bertempat di Kantor Sekretariat KPU Kota Gunungsitoli. Kamis (30/01/2020).

Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem menyampaikan Tahapan Perekrutan calon  PPK, Bawaslu Kota Gunungsitoli melakukan pengawasan untuk melihat proses pendaftaran langsung yang dilaksanakan KPU Kota Gunungsitoli. Pada pengawasan tersebut tentunya calon PPK yang mendaftar harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan melihat calon peserta yang mendaftar tidak terlibat sebagai pengurus Partai Politik, Periodisasi dan juga kelengkapan adminstrasi serta batas usia.

Nur Alia Lase Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Gunungsitoli mengatakan dari hasil pengawasan yang telah dilakukan di KPU Kota Gunungsitoli jumlah calon PPK yang telah terdaftar di KPU Kota Gunungsitoli sebanyak 168 (seratus enam puluh delapan) orang di seluruh Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Setelah itu, KPU Kota Gunungsitoli melaksanakan penelitian adminstrasi calon PPK. Terhadap hasil penelitian administrasi di temukan adanya ketidaklengkapan adminstrasi dan juga adanya calon PPK yang telah menjadi penyelenggara di tingkat kecamatan sebanyak dua kali (periodisasi). sehingga, calon PPK yang mendaftar tersebut tidak lulus administrasi berjumlah 6 (enam) orang dan yang lulus adminstrasi sebanyak 162 (seratus enam puluh dua) orang.

Bagi calon PPK yang di nyatakan telah lulus administrasi selanjutnya akan mengikuti ujian tes tertulis yang dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2020 di SMK Negeri 3 Gunungsitoli Desa Dahana pada pukul 14.00 wib. dimana jumlah peserta yang mengikuti ujian tes tertulis sebanyak 161 (seratus enam pulu satu)
orang dan 1 (satu) orang yang tidak mengikuti ujian Tes Tertulis.

Ruangan yang digunakan dalam pelaksanaan seleksi ujian testertulis  sebanyak delapan ruangan sesuai dengan ketentuan  yang ditetapkan KPU Kota Gunungsitoli. Pelaksanaan ujian berlangsung selama 90 menit dan personil Pengawas ruang ujian berasal dari Sekretariat KPU Kota Gunungsitoli.

Selanjutnya, peserta yang telah mengikuti ujian Tes Tertulis hasilnya akan diumumkan di papan informasi atau Website KPU Kota Gunungsitoli.

#Bawasluawasipilkada2020#
#CegahAwasTindak#
#HumasBawasluKotaGunungsitoli#

Tag
Berita