BAWASLU KOTA GUNUNGSITOLI BENTUK POSKO PENGADUAN DATA PEMILIH PILKADA SERENTAK TAHUN 2020
|
GUNUNGSITOLI, Bawaslu Kota Gunungsitoli telah membentuk Posko Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan (P2DP2) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020. Untuk menerima laporan pengaduan masyarakat yang masih belum terdaftar sebagai Pemilih. Masyarakat dapat menyampaikan laporan pengaduan langsung di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli Jl. Ampera No.6b Gunungsitoli. Senin (10/08/2020).
Posko Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan ini sangat penting untuk dilaksanakan dalam rangka melindungi hak pilih masyarakat serta memastikan masyarakat telah terdaftar sebagai pemilih yang memenui syarat pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020.
Guna memastikan semua warga telah tedaftar sebagai pemilih. Bawaslu Kota Gunungsitoli telah membentuk Posko Pengaduan di 6 (enam) kecamatan di Wilayah Kota Gunungsitoli. untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan terhadap Data Pemilih yang masih bermasalah.
Nur Alia Lase Koordiv Hubungan Antar Lembaga di ruang kerjanya mengatakan Posko pengaduan ini sangat penting dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran sekaligus untuk masksimalkan pengawasan Data Pemilih Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020.
Dengan adanya Posko pengaduan ini berharap masyarakat dapat memberikan pengawasan Partisipatif terhadap Data Pemilih yang masih bermasalah yang salah satunya adalah pemilih yang masih belum melakukan perekaman E-KTP, Pemilih yang Pindah Domisili, Pemilih yang telah meninggal Dunia, Pemilih yang berubah status menjadi TNI/Polri dan Pemilih yang memenuhi syarat namun belum di coklit oleh PPDP.
#BawasluMengawasi#
#AwasiCegahTindak#
#HumasBawasluKotaGunungsitloli#