Bawaslu Kota Gunungsitoli Bersama KPU Kota Gunungsitoli Melaksanakan Koordinasi Dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatan Sipil Terkait PDPB Tahun 2026
|
Gunungsitoli – Hadir bersama Bawaslu Kota Gunungsitoli dan KPU Kota Gunungsitoli melakukan koordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli dalam rangka Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I, pada Selasa 03 Maret 2026 bertempat di kantor Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli.
Pertemuan yang berlangsung pada pukul 10.00 hingga 12.00 Wib itu dihadiri oleh Bawaslu Kota Gunungsitoli, Ketua dan Anggota KPU Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kota Gunungsitoli, Sekretaris dan Sub bagian administrasi Disdukcapil, serta jajaran sekretariat yang membidangi pemutakhiran data pemilih dan pengawasan dari kedua lembaga.
Dalam kegiatan tersebut membahas beberapa agenda diantaranya permintaan verifikasi dan validasi terhadap data turun yang diperoleh KPU pada semester satu untuk memastikan perubahan data pemilih yang tidak memenuhi syarat, data pemilih baru serta perubahan elemen data pemilih. Sebelumnya KPU Kota Gunungsitoli sudah menyampaikan pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 1 yang rencananya pada awal bulan April mendatang.
Selain itu KPU Kota Gunungsitoli memastikan data agregat kependudukan apakah mengalami perubahan yang signifikan atau masih tetap untuk kebutuhan perencanaan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi khususnya di Wilayah Kota Gunungsitoli.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pembaruan data pemilih secara berkesinambungan di luar tahapan pemilu, guna memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Bawaslu Kota Gunungsitoli menyampaikan terkait intruksi Bawaslu dalam memastikan seluruh proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagaimana tidak terlepas dari regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Kota Gunungsitoli menekankan akan terus melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan PDPB hingga pada proses pelaksanaan uji petik pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas), dan diharapkan untuk di sinkronkan kembali terkait data yang tidak memenuhi syarat, data ganda, meninggal dunia dan pindah domisili agar dapat dipastikan keakuratan pemutakhiran data pemilih secara vaktual, valid dan berkesinambungan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli menyambut baik kegiatan ini. Ia menyampaikan bahwa kita sama-sama memahami apa yang menjadi kewajiban dalam membantu memberikan informasi, sepanjang tidak melanggar aturan dan kebijakan untuk dilaksanakan sesuai data kependudukan.
Berkaitan dengan hal tersebut, ia menambahkan akan melakukan verifikasi data yang sudah disampaikan ini dan divalidasi apakah sesuai atau tidak, termasuk data agregat penduduk yang akan dirilis pada pertengan bulan ini sebagaimana jumlah penduduk laki-laki dan perempuan per kecamatan.
Bawaslu Kota Gunungsitoli menegaskan komitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan secara melekat dalam setiap tahapan PDPB, tidak terlepas mengedapankan koordinasi dan pencegahan untuk meminimalisir potensi pelanggaran serta mengawal proses ini demi memastikan hak pilih dapat terlindungi dengan baik.
Dengan sinergi yang kuat antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kota Gunungsitoli dapat berjalan sesuai prinsip akurasi, akuntabilitas, dan perlindungan hak pilih warga negara.