BAWASLU KOTA GUNUNGSITOLI GELAR RAPAT KOORDINASI PEMBENTUKAN PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) PADA PILKADA 2020.
|
GUNUNGSTOLI, Bawaslu Kota Gunungsitoli gelar Rapat Koordinasi bersama Panwas Kecamatan se-Kota Gunungsitoli dalam rangka Pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020. Bertempat di Hotel Nias Palace. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari (selasa dan Rabu) tanggal 11 s.d 12 Februari 2020.
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli, Panwas Kecamatan dan Pegawai Sekretariat Kecamatan se-Kota Gunungsitoli serta Staf Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli.
Pada arahannya Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli Koordiv Penindakan Pelanggaran Go’ozisokhi Zega mengatakan Rapat Koordinasi ini sangat penting dilaksanakan karena Pengawas Kelurahan/Desa merupakan salah satu ujung tombak dalam mengawasi setiap Tahapan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020. Tentunya, Panwas Kecamatan harus mampu merekrut calon-calon yang memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
Foto. Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli saat menyampaikan Materi Rapat koordinasi Pembentukan Pengawas Kelurah/Desa Pilkada Tahun 2020.
Pada kesempatan yang sama juga Koordiv Hubungan Antar Lembaga Nur Alia Lase juga menyampaikan kepada peserta Rapat Koordinasi agar benar-benar memperhatikan calon Pengawas Kelurahan/Desa yang mendaftar tidak terdaftar sebagai pengurus Partai Politik, Tim Kampanye dan Tim Sukses pada Pemilihan sebelumnya jika di temukan agar tidak ditetapkan menjadi Pengawas Kelurah/Desa.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli sekaligus Kordiv OSDM Endra Amri Polem juga meluangkan waktu untuk hadir pada kegiatan Rapat Koordinasi tersebut kendati beliau baru saja pulang dari kota Balikpapan. namun, tetap semangat untuk menyampaikan pengalaman yang didapatkan dari sana kepada Panwas Kecamatan dalam rangka persiapan Pembentukkan Pengawas Kelurahan/Desa pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020. Dalam materinya mengatakan kepada peserta Rapat Koordinasi agar Panwas Kecamatan dapat mengikuti Juknis yang ada sebagaimana Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Tahun 2020.
Foto. Koordiv HPPS Go’ozisokhi Zega dan Koordiv PHL Nur Alia Lase Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli
Dalam kegiatan Rapat Koordinasi juga menyampaikan tatacara mengoperasikan sistem pelaporan cepat Pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa yang selanjutnya Bawaslu Kota Gunungsitoli akan memuat dalam bentuk spreadsheet.
Panwas Kecamatan Se-Kota Gunungsitoli sangat antusias mengikuti rapat Koordinasi dengan memberikan masukan dan tanggapan serta pertanyaan dalam rangka pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa Pilkada Tahun 2020.
#HumasBawasluKotaGunungsitoli
#CegahAwasTindak
#Ayo Daftarkan diri anda menjadi Pengawas Kelurahan/Desa
#Pilkada Tahun 2020#
#