Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Gunungsitoli hadiri pelaksanaan pleno rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS

dokumentasi foto saran perbaikan

Bawaslu Kota Gunungsitoli menghadiri proses rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan daftar pemilih Sementara (DPS) di Gedung A’luck Gunungsitoli Jl. Wr. Supratman Kota Gunungsitoli.

Kegiatan ini turut hadir KPU Kota Gunungsitoli, Stakeholder Kota Gunungsitoli, PPK se-Kota Gunungsitoli, Forkopimda Kota Gunungsitoli, serta dihadiri oleh Media. Sabtu (10/8/2024)   

dokumentasi foto saran perbaikan

Dalam kata sambutan Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli menyampaikan agar kegiatan ini berjalan dengan baik dan kondusif pada proses rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS yang akan dibuka secara resmi oleh KPU Kota Gunungsitoli. 

Rekapitulasi penetapan DPS ini tentunya dilaksanakan sesuai pedoman dan juknis baik di tingkat KPU RI juga sangat krusial dan sistematis dilakukan dengan teliti dan cermat agar hasilnya dapat diterima ditengah-tengah masyarakat

“Kemudian pada daftar pemilih bagi masyarakat yang sudah mempunyai hak memilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik,” ungkapnya. 

“Dan kami Bawaslu Kota Gunungsitoli sebagai titik koordinat meneruskan tugas pengawasan dan diharapakan kepada masyarakat dan menghimbau kepada kita semua bekerjasama dalam proses rekapitulasi ini agar terciptanya pemilihan yang demokratis dan adil.

Foto Lu

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas langsung memberikan saran perbaikan pada proses pelaksanaan pembacaan hasil BA pleno DPHP Kecamatan se-Kota Gunungsitoli Kepada KPU Kota Gunungsitoli, antara lain data TMS, pemilih ganda, pindah domisili, disabilitas, pemilih pemula, dan alih status.     

Ia menyampaikan bahwa ini bisa menjadi potensi nantinya kalo disisi pencegahan dan pengawasan sangat menjadi potensi pelanggaran kedepan apabila dimanfaatkan oleh oknum oknum tertentu, maka melalui forum ini diberikan kesempatan pada saat ini agar dapat di TMS kan atau dilakukan penghapusan dari daftar pemilih.

“Kemudian bila perlu sesuai rapat pleno penetapan DPS kedepan, kami memerlukan saran perbaikan secara tertulis kepada jajaran KPU maupun nantinya dari jajaran Panwaslucam sehingga adanya penegasan pada saat pleno penetapan DPT kedepan sehingga ketika kemudian hari ada gugatan yang teridentifikasi penggunaan data yang tidak perlu maka secara tidak sah ataupun blunder pada saat dilakukan pleno,” tegas Lutherman Harefa.

Lutherman menambahkan terkait dengan perubahan data baik data TMS dan jumlah total daftar pemilih yang sudah dilakukan perbaikan dan ditampilkan pada slide, karna berdasarkan isu yang telah sampai kepada kami bahwa lampiran hasil perbaikan ini masih menggunakan data yg lama, jadi perlu kami ingatkan.

Ketua KPU Kota Gunungsitoli menyampaikan rekapitulasi daftar pemilih adalah tahapan yang sangat krusial dan strategis karna sangat menentukan tahapan tahapan selanjutnya. Dan apabila terjadi kesalahan terhadap penetapan daftar pemilih ini bisa menjadi delik aduan atau gugatan. Seperti halnya di kabupaten lain terjadi pada saat pemungutan dan perhitungan suara ulang itu dijadikan gugatan karna permasalahan penetapan daftar pemilih. 

“Kegiatan rekapitulasi DPHP ini sebetulnya ditetapkan menjadi DPS dan selanjutnya akan diperbaiki menjadi DPSHP, dan DPSHP ini nanti akan diperbaiki lagi sehingga akan kita tetapkan menjadi DPT pada tanggal 21 September 2024 atau satu hari sebelum penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” imbau Cardinal Pranatal Mendrofa selaku Ketua KPU Kota Gunungsitoli.

dokumentasi penyerahan BA Pleno

 

Foto bersama stakeholder

Penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat KPU Kota Gunungsitoli diantaranya Kecamatan Gunungsitoli terdiri 32 Desa dan berjumlah 95 TPS dengan jumlah laki-laki dan perempuan pemilih aktif 42317. Kecamatan Gunungsitoli Utara terdiri 10 Desa dan berjumlah 40 TPS dengan jumlah laki-laki dan perempuan pemilih aktif 12796. Kecamatan Gunungsitoli Idanoi terdiri 26 Desa dan berjumlah 47 TPS dengan jumlah laki-laki dan perempuan pemilih aktif 16616. Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa terdiri 9 Desa dan berjumlah 20 TPS dengan jumlah laki-laki dan perempuan pemilih aktif 5370. Kecamatan Gunungsitoli Barat terdiri 9 Desa dan berjumlah 21 TPS dengan jumlah laki-laki dan perempuan pemilih aktif 5932.  

Proses rekapitulasi tingkat KPU Kota Gunungsitoli dilaksanakan dengan sesuai prosedur  sehingga data yang dihasilkan secara akurat dan vaktual dapat dimaksimalkan pada saat pleno rekapitulasi penetapan DPS dan menuju tahapan DPT agar berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Ketua dan Anggota KPU Kota Gunungsitoli, Kepala Kesbangpol Kota Gunungsitoli atau mewakili Wali Kota Gunungsitoli, Disdukcapil Kota Gunungsitoli, Ka. Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Lanal 0213 Nias, Polres Nias, PPK se-Kota Gunungsitoli, Staf Bawaslu Kota Gunungsitoli, dan seluruh jajaran KPU Kota Gunungsitoli.