Bawaslu Kota Gunungsitoli Sampaikan Saran Perbaikan Pleno Rekapitulasi DPSHP Dan Penetapan DPT Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Gunungsitoli – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli hadiri pelaksanaan pengawasan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPSHP) Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Gunungsitoli yang diselenggarakan oleh KPU Kota Gunungsitoli Kamis, 19 September 2024 di Gedung A’Luck.
Pimpinan Bawaslu Kota Gunungsitoli Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Lutherman Harefa, S.Pd melakukan pengawasan proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Ia menyampaikan bahwa sangat menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, dan berharap kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik tentunya sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku.
Penetapan DPT ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk masukan dari masyarakat setelah pengumuman daftar pemilih sementara, dan setelah itu telah dilaksanakan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan hingga saat ini dilaksanakan pleno penetepan DPT.
"Bawaslu Kota Gunungsitoli tegak lurus dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan pada semua tahapan, termasuk tahapan pemutakhiran data pemilih hingga pelaksanaan rekaptulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan sampai pada penetapan DPT"
"Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memastikan dapat berjalan baik dan lancar, ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses pemilihan dan mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga integritas pada pemilihan serentak Tahun 2024"
Semua jajaran kami dari tingkat PKD dan Panwascam telah memberikan saran perbaikan pada saat rekapitulasi DPSHP tingkat Desa dan Kecamatan se-Kota Gunungsitoli.
Berdasarkan BA Pleno yang disampaikan oleh Jajaran kami, disana disampaikan saran perbaikan terkait dengan data yang meninggal dunia disertai dengan surat keterangan kematian dan sebagai acuan untuk diteruskan, maka kami minta pada hari ini supaya ada penegasan atas nama yang bersangkutan tidak masuk lagi dalam daftar pemilih, dan hal yang sama juga dengan terkait dengan pemilih yang keliru TPS pisah dalam satu keluarga atau TPS yang berbeda.
Terkait informasi yang disampaikan oleh jajaran kami khususnya di Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa pada saat Pleno terbuka DPSHP telah disampaikan saran perbaikan kepada PPK Gunungsitoli Alo’oa namun sangat disayangkan itu tidak di indahkan, tidak diterima dan tidak dimuatkan ke dalam BA Pleno yang dibacakan oleh Ketua PPK Gunungsitoli Alo’oa sebagai Nihil.
Saya tegaskan disini bahwa ditemukan pemilih 40 orang terdiri dari TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Desa Nazalou Alo'oa dan telah disampaikan saran perbaikan untuk dimuatkan kedalam BA Pleno, sebagai data pemilih yang tidak ditemukan. Sementara hasil penelusuran atau LHP jajaran kami Pertanggal 7 September 2024, PPS melakukan pleno DPSHP Desa Nazalou Alo’oa dan PPS memberikan keterangan serta saran perbaikan yang disampaikan PKD tentang data yang tidak bisa ditemukan atau dijumpai untuk di TMS kan.
Lebih lanjut berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2017 bahwa setiap Panwaslu dan Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi Rapa Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perbaikan dan Penetapan DPT KPU Kabupaten/Kota.
Kemudian Perbawaslu 6 Tahun 2024 sebagaimana hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan terhadap dugaan potensi pelanggaran maka Panwas melakukan saran perbaikan jika terdapat kesalahan ataupun pencatatan sebagaimana temuan pelanggaran saran perbaikan tidak diakomodir maka rapat pleno dapat ditunda, ini hanya saya ingatkan saja, Ujarnya.
Oleh karna itu pada kesempatan ini diminta kepada Komisioner KPU Kota Gunungsitoli terhadap nama-nama yang 40 orang agar dimuatkan kedalam BA Pleno Penetapan DPT hari ini, kenapa karna ini bisa menjadi atensi sebagai pintu utama delik aduan pada daftar pemilih termasuk pelanggaran dilapangan nantinya baik itu many politik ataupun dugaan pelanggaran lainnya. Pertama yang kami lakukan adalah tindakan pencegahan tetapi kami bisa jadikan temuan jika terbukti serta didukung bukti autentik yang ada, jadi kami minta agar dimuatkan ke dalam BA Pleno dan kami juga meminta agar c pemberitahuan nanti di tangguhkan. Tegas Lutherman Harefa
Berdasarkan hasil pengawasan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan DPT Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Tahun 2024, bahwa KPU Kota Gunungsitoli telah menetapkan Jumlah Pemilih Tingkat Kota Gunungsitoli Pemilih Aktif berjumlah Pemilih Laki-Laki 43.544 dan Perempuan 49.135 dengan jumlah keseluruhan 92.679.