Bawaslu Kota Gunungsitoli Terima Kunjungan Audiensi KPU Kota Gunungsitoli, Perkuat Sinergitas Data Pemilih Berkelanjutan
|
Bawaslu Kota Gunungsitoli terima kunjungan koordinasi KPU Kota Gunungsitoli terkait persiapan penyelenggaraan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli, Rabu (11/06/2025).
Berdasarkan pasal 104 huruf (e) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban untuk mengawasi data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membahas Persiapan Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan Data Kependudukan secara Nasional termasuk Luar Negeri.
Dengan demikian kegiatan ini menjadi wujud dan tekad dalam memperkuat kerja sama antar lembaga penyelenggara pemilu dalam menyukseskan pesta demokrasi diwilayah Kota Gunungsitoli yang berintegritas.