Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PROVINSI SUMATERA UTARA LAKSANAKAN RAPAT VALIDASI DAN VERIFIKASI DATA IKP PILKADA TAHUN 2020

GUNUNGSITOLI,  Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Validasi dan Verifikasi Data IKP Pilkada Tahun 2020, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli di Jl. Supomo no.48 pada hari kamis tanggal 12/12/2019.

Rapat Koordinasi tersebut di hadiri oleh  Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang (Koordiv PHL) dan staf Bawaslu Provinsi Sumatera Utara serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kepulauan Nias.

Mendasari hal tersebut, sebelumnya Bawaslu Kabupaten/Kota telah mengahadiri Rapat Koordinasi Pengumpulan Data IKP Tahun 2020 sebagaimana Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1817/K. BAWASLU/PM.00.00/XI/2019.

Pada rangkaian rapat tersebut Suhadi Sukendar Situmorang mengatakan Pengumpulan Data Indeks Kerawanan Pilkada Tahun 2020 Bawaslu Kabupaten/Kota harus berkoordinasi kepada pihak Kepolisian, KPU Kabupaten/Kota, Media Massa atau lembaga lain yang berada di wilayah kerja masing-masing.


Foto Rapat Validasi IKP Pilkada Tahun 2020 bersama Bawaslu Kabupaten/Kota
Se-Kepulauan Nias

Kemudian menambahkan Instrumen Kerawanan Pilkada Tahun 2020 sangat penting untuk dikumpulkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota karna menjadi strategi untuk mencegah Pelanggaran-Pelanggaran yang mungkin bisa terjadi seperti Money Politik dan Netralitas ASN serta Pelanggaran lainnya.

Oleh karena itu, satu atau dua saja Bawaslu Kabupaten/Kota tidak menyelesaikan pengisian Data IKP serta terlambat mengirimnya akan mempengaruhi data-data lain. Untuk itu, diharapkan kepada Bawaslu Kabupaten/kota agar IKP yang dikumpulkan adalah data valid yang bersumber dari Pemilu/Pemilihan sebelumnya. (Humas Bawaslu Kota Gunungsitoli).

Humas adalah Wajahnya Bawaslu!!!

Bawaslu itu kren!!!Bawaslu itu menyenangkan!!!

Tag
Berita