Lompat ke isi utama

Berita

KPU KOTA GUNUNGSITOLI KOORDINASI TENTANG PENUNDAAN TAHAPAN PILKADA TAHUN 2020 DI BAWASLU KOTA GUNUNGSITOLI

Gunungsitoli, Bawasalu Kota Gunungsitoli - KPU Kota Gunungsitoli melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Bawaslu Kota Gunungsitoli tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli, Senin (23/03/2020).

Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea mengatakan tujuan koordinasi ini menindaklanjuti Keputusan Komisi Republik Indonesia nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 maret 2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Foto : Rapat Koordinasi Penundaan Tahapan Pilkada 2020 bersama
Bawaslu Kota Gunungsitoli dan KPU Kota Gunungsitoli

Penundaan tahapan Pilkada tahun 2020 tersebut hanya Tahapan Pelantikan PPS, Tahapan Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan PPDP, dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Menanggapi hal tesebut Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli mengatakan penundaan beberapa tahapan Pilkada Tahun 2020 tentunya kita ketahui bersama yang tujuannya untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 oleh karena itu, kiranya penundaan tahapan pilkada ini tidak mempengaruhi beberapa tahapan lainnya.

Pada rapat koordinasi yang dilaksanakan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Ketua dan Anggota KPU Kota Gunungsitoli, Kasubbag Hukum KPU Kota Gunungsitoli dan staf sekeratriat Bawaslu Kota Gunungsitoli.

#HumasBawasluKotaGunungsitoli
#JagaJarakCegahCovid-19

Tag
Berita