Lompat ke isi utama

Berita

PASCA DILANTIK PIMPINAN BAWASLU KOTA GUNUNGSITOLI AUDIENSI DENGAN FORKOPIMDA KOTA GUNUNGSITOLI

GUNUNGSITOLI, Bawaslu Kota Gunungsitoli – Menghadapi Pemilu Tahun 2024 khususnya di Kota Gunungsitoli dimana Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli audiensi sekaligus bersilahturahmi di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam rangka pelaksanaan pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024. Senin (18/09/2023).

Mengawali Audiensi tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli memperkenalkan diri dengan tujuan untuk membangun komunikasi serta dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan Bawaslu Kota Gunungsitoli pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada pertemuan tersebut Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Elmizarti memperkenalkan diri yang membidangi bagian Koordinator Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan, Data dan Informasi, juga ikut serta dua Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli yaitu Lutherman Harefa, S.Pd yang merupakan Koordinator Divisi  Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat serta Nur Alia Lase, M.Pd yang membidangi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli Anugerah F. Zendrato, SE.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli P. Situmorang, S.H., M.H menyambut baik atas kunjungan silahturahmi Bawaslu Kota Gunungsitoli dimana pekerjaan yang hasinya baik tentu harus didasari dengan komunikasi yang baik.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli P. Situmorang, SH., M.H mengucapkan selamat atas terpilihnya sebagai Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli Periode 2023 – 2028. semoga tugas-tugas pengawasan dapat berjalan dengan baik sebagaimana amanah undang-undang. Atas silahturahmi tersebut Bawaslu Kota Gunungsitoli mengharapkan dukungan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk bersama-sama bergandengan tangan untuk mengawasi bersama tahapan pemilihan umum tahun 2024 sehingga terlaksana dengan baik dan terciptanya Pemilu yang damai, serta masyarakat yang domisili di wilayah Kota Gunungsitoli dapat datang di TPS untuk memberikan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024.

Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli P. Situmorang, S.H., M.H mengatakan bahwa di Bawaslu Kota Gunungsitoli ada sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) yang merupakan amanat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu. yang bertugas untuk menangani indikasi laporan tindak pidana pemilu, baik itu pelanggaran etika, etika penyelenggara, adminstrasi dll. agar penanganannya lebih efektif cepat, juga sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut Nur Alia Lase, M.Pd selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Gunungsitoli mengatakan bahwa Gakkumdu akan segera adanya revisi Surat Keputusan dikarenakan adanya beberapa perubahan pergantian Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli yang baru dilantik, untuk itu Koordinasi dan komunikasi yang lebih baik nanti antar Kepolisian dan Kejaksaan untuk menyamakan presepsi terhadap kesiapan mengahadapi Pemilu tahun 2024 kita akan sering nantinya melaksanakan koordinasi di dua lembaga tersebut dalam menghadapi berbagai dugaan pelanggaran yang berindikasi tindak pidana pemilu. Kita berharap supaya di Kota Gunungsitoli tidak adanya tindak pidana pemilu pada pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Tag
Berita
Uncategorized