PENGAWASAN MELEKAT PENDAFTARAN BAKAL CALON PERSEORANGAN PILKADA TAHUN 2020
|
GUNUNGSITOLI, Bawaslu Kota Gunungsitoli melaksanakan Pengawasan Melekat pada Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020, di Kantor KPU Kota Gunungsitoli sejak Rabu (19/02/2020) yang lalu, hingga pada hari minggu (23/02/2020) pada pukul 08.00 s.d 24.00 Wib.
Bawaslu Kota Gunungsitoli, Koordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Nur Alia Lase ketika melaksanakan pengawasan di KPU Kota Gunungsitoli pada hari pertama menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Gunungsitoli akan tetap melakukan pengawasan Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Peseorangan di Kota Gunungsitoli setiap harinya. Ada atau tidaknya Bakal Calon Perseorangan yang mendaftar di KPU Kota Gunungsitoli. Karena hal ini, merupakan tugas pengawas sebagaimana pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada Pilkada serentak Tahun 2020.
Foto Pengawasan Penerimaan Balon Perseorangan di KPU Kota Gunungsitoli
KPUD Kota Gunungsitoli juga telah menyediakan tempat dan sarana prasarana untuk memberikan pelayanan yang baik kepada para Pendaftar calon Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020. Sejak hari pertama hingga hari terakhir kemarin juga belum ada Tim Penghubung dari Bakal Calon Perseorangan yang mengambil Username dan Pasword Silon untuk menginput dokumen dan seterusnya berkas yang telah di input tersebut diserahkan di Kantor KPUD Kota Gunungsitoli.
Tahapan Pelaksanaan Penyerahan Berkas telah dimulai sejak tanggal 19 s.d 22 Februari 2020 pada pukul 08.00 s.d 16.00 Wib dan berakhir pada tanggal 23 Februari 2020 pada Pukul 08.00 s.d 24.00 Wib. Namun, tidak ditemukan adanya Bakal Calon Perseorangan menyerahkan syarat dukungan di KPU Kota Gunungsitoli.
#HumasBawasluKotaGunungsitoli#
#CegahAwasiTindak#
#Pilkada2020#
#BersamaRakyatAwasiPemiluBersamaBawasluTegakkanKeadilanPemilu#