Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Gunungsitoli Awasi Langsung Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026

Foto Pengawasan_PDPB_TW III

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Kota Gunungsitoli Tahun 2026, digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli bertempat di Aula Kantor KPU Kota Gunungsitoli pada Rabu, (30/9/2026)

Gunungsitoli - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli mengawasi secara langsung jalannya Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli bertempat di Aula Kantor KPU Kota Gunungsitoli pada Rabu, (30/9/2026).

Pengawasan ini dilakukan bukan sekadar formalitas kehadiran, melainkan untuk mencermati secara mendalam setiap proses dan pergerakan data yang disampaikan dalam forum. Langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen Bawaslu untuk memastikan setiap perubahan data pemilih ditindaklanjuti oleh penyelenggara sesuai mekanisme regulasi yang berlaku.

Pengawasan PDPB TW III

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Gunungsitoli, Lutherman Harefa, menyatakan bahwa menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Ia menegaskan komitmen penuh Bawaslu dalam mengawal proses rekapitulasi demi memastikan daftar pemilih memenuhi prinsip akurat, mutakhir, dan komprehensif.

"Setiap proses pemutakhiran data pemilih wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku melalui pencermatan terhadap setiap perubahan, verifikasi, serta sinkronisasi data secara berkelanjutan. Hal ini menjadi bagian krusial demi menjaga kualitas daftar pemilih dengan mengedepankan informasi yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel," ujar Lutherman.

Dalam ruang diskusi pleno, Bawaslu Kota Gunungsitoli juga memberikan sejumlah saran perbaikan kepada KPU. Rekomendasi tersebut berfokus pada akurasi potensi pemilih yang sudah meninggal dunia, data pemilih disabilitas, serta data pemilih luar negeri guna memastikan data hasil pencermatan benar-benar telah tervalidasi dengan baik pada Triwulan III ini.

Pengawasan PDPB TW III

Hasil rekapitulasi tersebut resmi dituangkan dalam Berita Acara Nomor 273/PL.01-BA/1278/2026 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III (Tiga) Kota Gunungsitoli Tahun 2026. Berdasarkan dokumen BA tersebut, jumlah pemilih di Kota Gunungsitoli kini tercatat sebanyak 96.998 pemilih yang tersebar di 101 desa/kelurahan di 6 kecamatan. Secara rinci, pemilih laki-laki berjumlah 45.776 pemilih, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 51.222 pemilih

Rapat pleno ini turut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, di antaranya perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Gunungsitoli serta Kejaksaan Negeri Kota Gunungsitoli. Sinergitas dan kolaborasi lintas instansi ini diharapkan dapat mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan

Melalui pengawasan PDPB secara berkelanjutan, Bawaslu Kota Gunungsitoli menegaskan akan terus menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan secara konsisten. Upaya ini dilakukan guna memastikan hak konstitusional masyarakat dalam daftar pemilih tetap terjaga dengan baik, termasuk pada masa non-tahapan Pemilu.