Bawaslu Kota Gunungsitoli melalui Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli memberikan kesempatan kepada Putra-Putri terbaik Kota Gunungsitoli untuk menjadi Pegawai Sekretariat Non ASN Panwaslu Kecamatan di Masing-masing Kecamatan di Kota Gunungsitoli.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.