307 PTPS PADA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA GUNUNGSITOLI RESMI DILANTIK
|
GUNUNGSITOLI, Bawaslu Kota Gunungsitoli mengahadiri pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dilaksanakan di masing-masing Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. pada hari senin (16/11/2020).
307 Pengawas TPS resmi dilantik dilokasi berbeda di setiap Kecamatan di wilayah Kota Gunungsitoli, Pelantikan dilaksanakan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
Acara pelantikan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem, Camat Se-Kota Gunungsitoli, Ketua PPK Kecamatan se-Kota Gunungsitoli, Rohaniawan dari Kementerian Agama Kota Gunungsitoli dan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan beserta staf Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli.
Endra Amri Polem, Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli yang juga selaku Koordiv OSDM mengatakan pelantikan Pengawas TPS bertujuan untuk melaksanakan pengawasan di seluruh TPS yang telah tersebar di seluruh Desa/Kelurahan yang ada di Kota Gunungsitoli.
Foto Pengawas TPS saat mengikuti Bimtek
Ketua Panwaslu Kecamatan Se-Kota Gunungsitoli mengambil sumpah/janji Jabatan kepada Pengawas TPS terpilih dihadapan Rohaniawan “Bahwa saya / akan memenuhi tugas dan kewajiban saya / sebagai Panitia Pengawas Pemilihan / dengan sebaik-baiknya / sesuai dengan peraturan perundang-undangan / dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Di waktu yang sama juga Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli mengucapkan selamat atas telah dilantiknya pengawas TPS sebanyak 307 orang yang terdiri dari enam Kecamatan dimana Kecamatan Gunungsitoli berjumlah 128 orang Kecamatan Gunungsitoli Selatan sebanyak 34 orang, Kecamatan Gunungsitoli Utara 46 Orang, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi 60 orang, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa 18 orang dan Kecamatan Gunungsitoli Barat 21 orang.
Foto Pengambilan Sumpah Janji PTPS
Karena tugas dan wewenang Pengawas TPS nantinya harus bisa mengidentifikasi pemilih yang masuk dan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Misalnya, pemilih yang sudah meninggal dunia atau berpindah domisili. Pengawas TPS juga harus bisa memastikan surat pemberitahuan memilih (form C6) yang dibawa pemilih ke TPS sudah sesuai data dalam DPT.dan Pengawas TPS harus memastikan tidak ada lagi perbedaan data, terutama terkait hasil Pilkada. Berita acara dan sertifikat yang dipegang oleh Pengawas TPS, saksi dari tiap pasangan calon kepala daerah, Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai KPU Kabupaten/Kota dan seterusnya harus sama jumlahnya serta harus memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Karena Pengawas TPS ini merupakan ujung tombak pengawasan di TPS. oleh karena itu, Mudah mudahan semangat dan profesional dalam melakukan pengawasan nantinya di TPS pada tanggal 09 Desember 2020 di lakukan dengan penuh tanggung jawab.
Setelah acara pelantikan selesai, Pengawas TPS mengikuti kegiatan pembekalan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan dalam pengawasan Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020.
#CegahAwasiTindak#
#PatuhiProtokolKesehatan#
#Pilkada2020, 09 Desember 2020#
#HumasBawasluKotaGunungsitoli#