Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Gunungsitoli Awasi Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II

rapat pleno terbuka

Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, Rabu (1/07/26).

Koordinator divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Lutherman Harefa bersama jajaran sekretariat divisi HP2H melakukan pengawasan langsung pelaksanaan rekapitulasi PDPB triwulan II oleh KPU Kota Gunungsitoli, Rabu (01/7/2026).

Selaku koodinator divisi pencegahan, Lutherman menyampaikan akan terus melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih perkelanjutan dan memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan penyelenggara pemilu, pengawasan langsung pada setiap tahapan, serta penyampaian saran perbaikan apabila ditemukan potensi ketidak sesuaian dalam proses pemutakhiran data”

tw ii

Ia menegaskan akan terus melaksanakan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna menjaga kualitas daftar pemilih yang dihasilkan semakin akurat, valid dan akuntabel.

Dalam rekapitulasi tersebut, tercatat 2.595 pemilih baru, 1.703 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 482 perbaikan data pemilih yang meliputi perubahan dan perbaikan elemen data pemilih.

Adapun hasil rekapitulasi menunjukkan jumlah pemilih perempuan sebanyak 51.229 dan pemilih laki-laki berjumlah 45.642, sehingga total jumlah daftar pemilih berkelanjutan pada Triwulan II Tahun 2026 menjadi 96.871

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula kantor KPU Kota Gunungsitoli, dihadiri oleh Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Cardinal Mendrofa serta didampingi oleh anggota KPU lainnya, serta turut dihadiri dari Polres Nias, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, dan seluruh jajaran sekretariat KPU Kota Gunungsitoli.

Melalui pengawasan yang konsisten, Bawaslu berharap daftar pemilih yang dihasilkan semakin akurat, mutakhir, dan dapat menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan mendatang.