53 HARI MASA KAMPANYE BAWASLU KOTA GUNUNGSITOLI MELAKSANAKAN PENGAWASAN MELEKAT
|
GUNUNGSITOLI, Bawaslu Kota Gunungsitoli melakukan pengawasan melekat selama kegiatan Tahapan Kampanye berlangsung sejak tanggal 26 September 2020 sampai dengan tanggal 05 Desember 2020. Selasa (17/11/2020).
Go’ozisokhi Zega Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli selaku Koordiv HPPS mengatakan kegiatan kampanye yang dilaksanakan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020 merupakan tantangan bagi pengawas pemilihan di masa pandemi covid-19. Maka, Bawaslu Kota Gunungsitoli menghimbau kepada TIM Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan Kampanye yang dilaksanakan sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pengawasan kampanye di Media sosial atau di media eletronik lainnya yang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu mulai tanggal 22 November sampai dengan 05 Desember 2020, Bawaslu Kota Gunungsitoli membutuhkan pengawasan secara exstra. Tentu hal ini diharapkan adanya pengawasan partisipatif masyarakat atau penggiat media sosial untuk melakukan pengawasan terhadap setiap aktifitas kampanye yang dilaksanakan oleh TIM Kampanye pasangan calon.
Go’ozisokhi Zega juga mengingatkan, selama Kegiatan Kampanye, agar ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Pejabat BUMN/BUMD tetap menjaga netralitas selama tahapan Pilkada Tahun 2020 di Wilayah Kota Gunungsitoli, baik di Media Sosial maupun dalam kampanye terbuka. Lanjut dia, ASN diharapkan tetap menjaga Netralitas sebagaimana di atur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Jika masyarakat menemukan adanya ASN yang tidak netral pada media sosial selama masa kampanye agar dapat melaporkannya di Bawaslu Kota Gunungsitoli.
Selain itu juga, Go’ozisokhi Zega menyampaikan bahwa Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang telah di fasilitasi oleh Negara kepada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli agar dapat di pasang di lokasi atau zona yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan pada pasal 26 (2) dan pasal 30 (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami mengajak kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga kondusfitas yang aman, tertib dan damai pada pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020. tuturnya.
#CegahAwasiTindak#
#PatuhiProtokolKesehatan#
#Pilkada2020, 09Desember2020#
#HumasBawasluKotaGunungsitoli#