AYO AWASI ! MASA TENANG. BAWASLU KOTA GUNUNGSITOLI PATROLI TOLAK POLITIK UANG
|
GUNUNGSITOLI, Bawaslu Kota Gunungsitoli- Masa kampanye pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020 telah berakhir pada tanggal 05 Desember 2020. Segala bentuk kegiatan kampanye di masa tenang selama tiga hari mulai tanggal 06 s.d 08 Desember 2020 tidak diperkenankan hinggga pada hari pemungutan suara. Minggu (06/12/2020).
Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020 Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem menyampaikan bahwa menjelang masa tenang seluruh jajaran Bawaslu Kota Gunungsitoli melaksanakan patroli di seluruh Kecamatan se-Kota Gunungsitoli juga hal ini semua pengawas melaksanakannya secara serentak di seluruh Indonesia.
Selama masa tenang, banyak hal yang harus di lakukan Bawaslu Kota Gunungsitoli dalam pengawasan mulai dari penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) maupun Aktifitas kampanye lainnya baik dalam bentuk tatap muka dan kampanye secara terbatas serta kampanye malalui media sosial atau media lainnya.
oleh karena itu, Tim Kampanye pasangan calon agar menertibkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang telah tersebar di beberapa wilayah yang ada di Kota Gunungsitoli setelah di mulainya masa tenang. Jika Tim Kampanye pasangan calon tidak menertibkan APK dan BK tersebut, maka Bawaslu Kota Gunungsitoli berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah, KPU Kota Gunungsitoli dan Kepolisian untuk menertibkannya.
Foto Bawaslu Kota Gunungsitoli dan seluruh jajaran melaksanakan patroli tolak politik uang
Nur Alia Lase selaku Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Gunungsitoli juga mengatakan Patroli pengawasan sangat penting dilakukan di masa tenang untuk memastikan kegiatan kampanye yang dilakukan Tim Kampanye maupun pasangan calon itu sendiri tidak mempengaruhi pemilih dalam bentuk apapun menjelang pemungutan suara di TPS.
Selain itu juga Go’ozisokhi Zega menambahkan selama masa tenang Tim Kampanye pasangan calon dilarang melakukan kegiatan kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak mengintimidasi pemilih, tidak melakukan pemberian uang dan barang (politik uang) serta isu sara. jika, Pemilih menemukan hal ini terjadi agar melaporkannya di Bawaslu Kota Gunungsitoli untuk dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Foto PKD saat melaksanakan patroli Tolak Politik Uang
“Untuk itu marilah secara bersama-sama menyemarakkan Tolak Politik Uang dan Isu Sara yang dapat merugikan pemilih secara sepihak”.
#BawasluMengawasi#
#CegahAwasiTindak#
#TolakPolitikUangDanPilitisasiSara#
#PatuhiProtokolKesehatanCovid-19#
#HumasBawasluKotaGunungsitoli#