Bawaslu Awasi Klarifikasi KPU Terkait Tanggapan Masyarakat dalam Proses PAW DPRD Kota Gunungsitoli
|
Gunungsitoli - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli melakukan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi dan klarifikasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli pada Senin (10/8/2026). Langkah ini dilakukan demi menjaga transparansi dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
Kegiatan pengawasan tersebut dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Lutherman Harefa, yang saat ini juga berperan sebagai Koordinator pengampuh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses klarifikasi ini merupakan tindak lanjut atas tanggapan masyarakat yang masuk selama tahapan PAW berlangsung. Bawaslu memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai regulasi yang berlaku tanpa ada intervensi.
KPU Kota Gunungsitoli melakukan klarifikasi menyasar dua pihak eksternal utama, yaitu Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli dan Markus Sastra Eli Zebua selaku calon Anggota DPRD pengganti antar waktu. Langkah proaktif ini diambil sebagai tindak lanjut resmi atas tanggapan dan masukan masyarakat yang masuk selama tahapan PAW berlangsung.
Pengawasan tersebut bertujuan memastikan seluruh tahapan PAW berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjamin proses dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip kepastian hukum.
Lutherman menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses PAW merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan.
Menurutnya pengawasan ketat ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga transparansi dan mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari. Klarifikasi langsung ini penting untuk memastikan calon pengganti memenuhi seluruh regulasi, bebas dari status kepengurusan ganda, dan bersih dari kendala hukum yang dapat membatalkan pelantikan. Keterwakilan politik warga Dapil II dari Fraksi Partai Golkar harus tetap terjaga akuntabilitasnya.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara melekat dan berkesinambungan, Bawaslu Kota Gunungsitoli berharap proses Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Dapil II dapat berlangsung tertib, transparan, dan sesuai regulasi, sehingga semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan lembaga perwakilan rakyat.