Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Transparansi PAW DPRD, Bawaslu Kota Gunungsitoli Awasi Proses Klarifikasi di KPU

pengawasan melekat

Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Lutherman Harefa bersama jajaran sekretariat dalam rangka mengawasi dan mencermati jalannya proses klarifikasi dikantor KPU Kota Gunungsitoli

Gunungsitoli - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli memperketat pengawalan terhadap transparansi proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD. Dipimpin langsung oleh Pimpinan Bawaslu Kota Gunungsitoli, Lutherman Harefa, pengawasan melekat dilakukan terhadap proses verifikasi dan klarifikasi yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli pada Kamis, 6 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB

Kehadiran Lutherman Harefa di lokasi menjadi representasi pengawasan yang komprehensif. Selaku Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, yang saat ini juga menangani divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) beserta jajaran sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan seluruh tahapan PAW berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjamin proses dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip kepastian hukum.

pengawasan melekat proses verifikasi PAW

Pelaksanaan pengawasan melekat ini dilakukan berdasarkan surat koordinasi yang dilayangkan oleh KPU Kota Gunungsitoli terkait pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi proses PAW. Fokus utama pengawasan kali ini tertuju pada proses klarifikasi yang dilakukan KPU terhadap tanggapan masyarakat yang masuk atas nama Siswanto Laoli. Tanggapan tersebut berkaitan langsung dengan sosok calon pengganti antar waktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Daerah Pemilihan (Dapil) II dari Fraksi Partai Golkar.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Gunungsitoli mencermati jalannya proses klarifikasi untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan prosedur maupun potensi pelanggaran yang dapat memengaruhi integritas mekanisme pergantian anggota legislatif. Selain itu, pengawasan juga dilakukan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat menjalankan kewenangan dan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

pengawasan melekat proses verifikasi pergantian antarwaktu

Lutherman menyampaikan bahwa pengawasan terhadap proses PAW merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan. "Bawaslu hadir untuk memastikan mekanisme klarifikasi dilakukan secara transparan dan berkepastian hukum demi meminimalisir potensi sengketa hukum di kemudian hari," ujarnya.

Bawaslu Kota Gunungsitoli menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan wujud pelaksanaan wewenang demi memastikan seluruh tahapan PAW berjalan sesuai prosedur, transparan, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Meskipun regulasi teknis berupa Peraturan KPU (PKPU) tentang PAW sudah tersedia namun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) khusus PAW belum diterbitkan, Bawaslu berkomitmen penuh untuk terus mengawal setiap tahapan secara profesional, independen, dan akuntabel.