Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA GUNUNGSITOLI GELAR RAKERNIS PENANGANAN PELANGGARAN PILKADA TAHUN 2020 BERSAMA PANWASLU KECAMATAN

GUNUNGSITOLI, Bawaslu Kota Gunungsitoli melaksanakan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020 bersama Panwaslu Kecamatan Se-Kota Gunungsitoli bertempat di Grand Kartika Gunungsitoli. Selasa (01/09/2020).

Acara Rapat Kerja Teknis dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Endra Amri Polem, Nur Alia Lase dan Go’ozisokhi Zega, Kasat Reskrim Polres Nias AKP Junisar Rudianto Silalahi yang bertindak sebagai narasumber serta  Panwaslu Kecamatan Se-Kota Gunungsitoli juga sebagai peserta pada kegiatan tersebut.

Rapat Kerja Teknis membahas tentang jenis pelanggaran Pilkada dan mekanisme penanganan pelanggaran serta simulasi penanganan pelanggaran pemilihan.

Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem menyampaikan dalam sambutannya bahwa rakernis ini sangat penting untuk dilaksanakan karena Panwaslu Kecamatan Se-Kota Gunungsitoli merupakan ujung tombak dalam penanganan temuan maupun laporan oleh karena itu kita perlu menyiapkan strategi untuk menyikapi hal-hal yang mungkin terjadi pelanggaran pada Pilkada nantinya.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Nias AKP Junisar Rudianto Silalahi sebagai narasumber pada kegiatan Rakernis Penanganan Pelanggaran mengatakan di Bawaslu Kota Gunungsitoli telah terbentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan oleh karena itu, segala bentuk pelanggaran yang akan terjadi pada Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dibahas bersama tiga lembaga tersebut dengan disesuaikan pelanggaran yang terjadi dalam hal ini penyidik gakkumdu dapat melakukan penyelidikan  setelah adanya laporan pelanggaran pemilihan yang  diterima oleh pengawas.

Kemudian, Go’ozisokhi Zega selaku Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa pada pemaparannya menyampaikan beberapa hal penting tentang mekanisme penanganan pelanggaran pada Pilkada 2020 sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sekaligus memperdalam pembahasan Undang-Undang dan aturan tentang pelaksanaan Pilkada lanjutan dimasa pandemi Covid-19 serta terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani Laporan atau Temuan Dugaan Pelanggaran pada setiap tahapan Pilkada sehingga segala kemungkinan yang terjadi dapat dihadapi.


Foto Koordiv HPPS Go’ozisokhi Zega saat pemaparan materi
penanganan pelanggaran kepada Panwascam Se-Kota Gunungsitoli

Setelah selesai pemaparan, selanjutnya melaksanakan simulasi penerimaan laporan atau temuan penanganan pelanggaran tentang ilustrasi kasus berupa Pelanggaran Adminstrasi, Kode Etik dan Pidana hingga pada Sengketa Pemilihan dengan memperhatikan syarat Formil dan Syarat Materil serta Formulir yang harus digunakan.

Go’ozisokhi Zega menambahkan dengan adanya simulasi pada kegiatan rakernis penanganan pelanggaran yang dilaksanakan hari ini berharap kepada seluruh  panwaslu Kecamatan Se-Kota Gunungsitoli untuk melahirkan keseragaman pemahaman terkait tata cara penanganan pelanggaran pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020.

Pada Kesempatan yang sama, Koordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Nur Alia Lase juga tak lupa selalu mengingatkan kepada Panwaslu Kecamatan Se-Kota Gunungsitoli agar tetap malakukan pengawasan dilapangan sesuai dengan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan aturan yang berlaku serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19. Sebagai Pengawas kita lebih fokus pada pencegahan guna meminimalisir terjadinya pelanggaran sehingga  Pilkada serentak tahun 2020 khususnya di Kota Gunungsitol dapat menciptakan pesta demokrasi yang Adil, Jujur dan Mandiri.




#BawasluMengawasi#
#CegahAwasiTindak#
#PilkadaSerentak2020#
#IkutiProtokolKesehatan#
#CegahCovid19#
#HumasBawasluKotaGunungsitoli#



Tag
Berita