BAWASLU KOTA GUNUNGSITOLI LAKSANAKAN SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2020
|
Bawaslu Kota Gunungsitoli, laksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020 kepada masyarakat yang ada di wilayah Kota Gunungsitoli bertempat di Kaliki Resto Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli Senin (26/10/2020).
Masyarakat sangat diharapkan untuk berperan aktif untuk melaksanakan Pengawasan partisipatif di setiap tahapan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020 bertujuan agar proses pemilihan dapat melahirkan sikap yang jujur, adil, bersih dan transparan sehingga hasilnya bisa di terima oleh semua pihak baik peserta pemilihan maupun masyarakat luas.
Acara sosialisasi pengawasan partisipatif yang dilaksanakan Bawaslu Kota Gunungsitoli dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Mahasiswa Perguruan Tinggi, SKPP Daring Kota Gunungsitoli serta Media Cetak dan Online.
Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem menyampaikan sambutannya pada Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020 dan sekaligus membuka acara tersebut. Endra Amri Polem menyampaikan Peran masyarakat dalam melakukan pengawasan sangatlah penting sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran baik yang dilakukan oleh Pasangan Calon, Tim Kampanye, ASN maupun Kepala Desa atau Perangkat Desa”.
Foto Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem menyampaikan Sambutan pada Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Karena tugas pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan dan proses Pilkada 2020 tidaklah mudah. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada Tahun 2020 ini tidak saja menjadi tugas Bawaslu, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PTPS, akan tetapi juga perlu adanya pengawasan partisipatif dari masyarakat”.
Kegiatan tersebut juga di hadiri oleh Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia Sokhiatulo Harefa yang sekaligus sebagai Narasumber pada sosialisasi tersebut. Beliau mengatakan di setiap tahapan pemilihan masyarakat agar dapat berpartispatif melakukan Pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli. Bahwa bentuk partisipasi masyarakat adalah tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggaraan di setiap tahapan pemilihan, bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelanggara pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar.
Pengawasan Partisipatif bertujuan agar terselenggaranya proses pemilihan yang jujur, adil, bersih dan transpran sehingga hasil dapat diterima oleh semua pihak baik peserta pemilihan maupuan masyarakat luas yang ada di wilayah Kota Gunungsitoli.
Foto : Ketua JaDi menyampaikan Materi pada kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif
Selain itu juga, Nur Alia Lase Koordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Gunungsitoli mengatakan keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam Pengawasan untuk tercapainya pemilihan yang berintegritas.
Kemudian, Nur Alia Lase menambahkan Data Pemilih di Kota Gunungsitoli telah di tetapkan. Untuk itu, masyarakat agar memastikan telah terdaftar di Daftar pemilih tersebut. jika masih ditemukan adanya masyarakat yang memenuhi syarat namun belum terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap agar dapat melaporkan kepada PKD atau PPS yang ada di Kelurahan/Desa.
Dan juga, Tahapan Kampanye sedang berlangsung sejak tanggal 26 September 2020 hingga pada tanggal 05 Desember 2020 Bawaslu Kota Gunungsitoli dan seluruh jajaran berharap agar masyarakat dapat berpatisipasi melakukan pengawasan untuk memastikan kegiatan kampanye telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 serta pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye untuk memastikan tidak di pasang ditempat ibadah, Gedung atau fasilitas Negara, Rumah Sakit , Lembaga Pendidikan, Jalan Protokol, Sarana dan Prasarana Publik serta taman dan Pepohonan.
Foto : Peserta Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Go’ozisokhi Zega Koordiv Hukum, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Gunungsitoli juga menyampaikan agar masyarakat dapat memberikan pengawasan partisipatif bila di temukan adanya ASN yang tidak netral pada pilkada tahun 2020. Karena, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan mengadakan acara yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon baik selama dan sesudah kampanye jika di temukan agar dilaporkan untuk di berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020 yang dilaksanakan Bawaslu Kota Gunungsitoli sangat di apresiasi oleh tokoh masyarakat dan juga organisasi kepemudaan serta para media cetak dan online yang hadir untuk melakukan pengawasan selama tahapan pemilihan berlangsung.
“Ayo datang di TPS tanggal 09 Desember 2020 karena Golput bukanlah Pilihan pastikan anda telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Tahun 2020”.
#HumasBawasluKotaGunungsitoli#
#CegahAwasiTindak#