Lompat ke isi utama

Berita

Dalam Rangka Pengawasan Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III (Tiga) Pimpinan Bawaslu Kota Gunungsitoli Beri Saran Perbaikan

Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III

Gunungsitoli, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli melakukan pengawasan sekaligus menghadiri pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III tahun 2025 oleh KPU Kota Gunungsitoli di Aula Kantor KPU, Jum’at (3/10/25).

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Kota Gunungsitoli berserta jajaran KPU Kota Gunungsitoli, Pimpinan Bawaslu Kota Gunungsitoli Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) bersama staf HP2H, dan turut dihadiri dari perwakilan Forkopimda dan stakeholder. 

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lutherman Harefa, S.Pd menyampaikan sebagaimana amanat Perbawaslu nomor 1 tahun 2025, Bawaslu berkewajiban melaksanakan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dimulai dari triwulan I, triwulan ke II hingga triwulan ke III, baik pengawasan secara langsung dilapangan terhadap uji petik dalam memastikan keakuratan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara valid dan vaktual.

Saran Perbaikan

Ia tekankan bahwa ada beberapa saran perbaikan dari hasil pengawasan kami berdasarkan pengecekan pada sistem informasi data pemilih (SIDALIH) khususnya di Desa Nazalou Alo’oa Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa An. Noferlius Zendrato bersangkutan dinyatakan telah pindah domisi namun masih terdaftar dalam sistem sidalih, sementara hasil koordinasi KPU Kota Gunungsitoli dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terhadap data 40 orang tersebut diantaranya ada 11 orang yang ditemukan di data base sudah pindah domisili, maka kami minta untuk dapat dikroscek dan dipastikan kembali oleh kawan-kawan teknis jika memang ada kesalahan teknis tentu bisa kita perbaharui bersama. 

Berdasarkan hasil pengawasan pada pleno terbuka tingkat provinsi ditemukan adanya kesalahan pengimputan dari BA pleno triwulan ke II (dua) KPU Kota Gunungsitoli bahwa ada perubahan angka dari jumlah pemilih data triwulan ke dua sebanyak 93.619 semestinya mengalami perubahan angka menjadi 93.289.

Rapat Pleno Terbuka

“Melalui forum ini kami menyarankan kepada KPU sebagai peyelenggara teknis agar melakukan perbaikan BA Pleno triwulan ke II, sehingga dalam laporan hasil pengawasan (LHP) kami dilapangan dapat menjadi bahan untuk disampaikan kepada Pimpinan di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara”, terangnya

Kami sangat berharap dapat bersinergi dan bekerjasama dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada triwulan-triwulan berikutnya berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. 

“Supaya menjadi atensi kita bersama terhadap saran perbaikan pada pleno rekapitulasi PDPB triwulan ke-III ini, kiranya dapat ditindak lanjuti  dan dimuatkan ke dalam berita acara pleno rekapitulasi PDPB triwulan ke III, sehingga data pemilih lebih singkron sehingga menghasilkan data yang berkualitas, transparan demi mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas,” tegas Lutherman

Lebih lanjut kami dari Pimpinan Bawaslu Kota Gunungsitoli siap membangun kerjasama dan terus bersinergi melakukan koordinasi dengan stakeholder dan pihak terkait dalam rangka pelaksanaan terhadap kesesuai dan kelengkapan data pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan semakin akurat, mutakhir dan komprehensif dalam menghadapi pemilu mendatang.