Lompat ke isi utama

Berita

HIMBAUAN LARANGAN MUTASI JABATAN PADA TAHAPAN PENCALONAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2020

Gunungsitoli, Bawaslu Kota Gunungsitoli - Sehubungan dengan pelaksanaan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2020, Bawaslu Kota Gunungsitoli menyampaikan Himbauan kepada Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli agar tidak melakukan mutasi jabatan selama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Menteri. Selasa (07/01/2020).

Pada pelaksanaan tahapan pencalonan dan dalam rangka pencegahan terhadap pelanggaran pemilihan Tahun 2020. Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem menyampaikan Himbuan kepada Walikota Gunungsitoli untuk tidak melakukan Mutasi selama 6 (enam) bulan yaitu  mulai tanggal 08 Januari s/d 08 Juli 2020.

Endra Amri Polem mengatakan Himbauan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan juga Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 yang telah di sampaikan Bawaslu Republik Indonesia kepada seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2020.

Di ruang kerjanya  Koordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Gunungsitoli Nur Alia Lase mengatakan himbauan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran selama tahapan pencalonan pada Pilkada serentak Tahun 2020 di Kota Gunungsitoli. Himbuan ini berupa larangan melakukan mutasi jabatan selama 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sebagaimana di atur pada pasal 71 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016. Jika ditemukan adanya calon petahana yang melanggar ketentuan tersebut, maka dapat di kenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur pada pasal 71 ayat (5).

Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Gunungsitoli Go’ozisokhi zega mengatakan selain dari pada sanski pembatalan sebagai calon, juga dapat dikenai sanksi pidana bagi petahana yang melakukan mutasi dengan sengaja melanggar Pasal 71 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Sanksi pidana tersebut sebagaimana telah di atur pada pasal 188 dan pasal 190 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

Oleh karena itu, Bawaslu Kota Gunungsitoli mengajak masyarakat Kota Gunungsitoli untuk berpartispatip melakukan pengawasan Tahapan Pencalonan Pilkada serentak Tahun 2020 di Kota Gunungsitoli untuk mencegah adanya pelanggaran selama proses tahapan tersebut.

“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”

#HumasBawasluKotaGunungsitoli#

#Awasicegahdantindak##SalamAwasPilkada2020#

Tag
Berita