Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Hari Pemungutan dan Perhitungan Suara Bawaslu Kota Gunungsitoli Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Pelanggaran dan Persiapan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara

Gunungsitoli - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Pelanggaran dan Persiapan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yang dilaksanakan di Mega Nasional Hotel & Restourant Jl. Raya Pelud Binaka km. 8 Gunungsitoli, 19 s.d 21 November 2024.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Hubungan Masyarakat Lutherman Harefa menjelaskan, disela-sela penguatan kapasitas dijajaran pengawas di tingkat desa hingga pengawas TPS namun tentu ini tidak kalah penting persiapan pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan suara. Kita harus tahu bahwa sebagai pengawas wajib menjalankan perintah dan tupoksi pengawasan serta langkah-langkah pencegahan pelanggaran pada hari pemungutan dan perhitungan suara. 

Bawaslu Kota Gunungsitoli mengidentifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan sebagai acuan bagi jajaran pengawas kecamatan se-Kota Gunungsitoli, PKD hingga kejajaran PTPS dalam rangka melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam tahapan pra pemungutan dan perhitungan suara.

“Dalam melakukan pengawasan, pengawas pemilu melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota”

Ia menekankan pada pelaksanaan pemungutan suara menjadi sangat penting dilakukan mengingat berdasarkan pemetaan kerawanan Pemilihan, pemungutan suara di TPS menjadi tahapan yang paling rawan dan berpotensi terjadi pelanggaran.

“Bawaslu melakukan identifikasi potensi kerawanan pelanggaran sebagai acuan dalam pelaksanaan pencegahan dan pengawasan tahapan tersebut. Identifikasi kerawanan ini dilakukan melalui dua variabel. pertama, refleksi pengalaman pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu 2024. kedua, analisis regulasi terhadap peraturan perundang-undangan terkait tahapan dimaksud”, ujarnya

Oleh karna itu hasil pengawasan kawan-kawan Panwascam, PKD dan PTPS yang menentukan ketika ada dugaan pelanggaran dan sengketa nantinya, agar menjadi atensi untuk menginvertarisir potensi kerawanan dan melakukan pengawasan melekat, menyampaikan laporan hasil pengawasan (LHP) sehingga dapat dilakukan antisipasi terhadap hal-hal yang dapat mencederai proses Pemilihan yang demokratis.

Pada kesempatan itu turut hadir narasumber yakni Novan Maskurnia Hura, SH Ketua Bawaslu Kabupaten Nias periode (2018-2023), Iman Murni Telaumbanua, S.Th., M.M, Anggota KPU periode (2013-2018) dan (2018-2023), Inotonia Zega, M.TH Anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode (2013 - 2018) dan (2018 - 2023), Miartico Gea yakni dari penggiat pemilu/pilkada. Kemudian dihadiri oleh peserta Ketua dan Anggota Panwascam Kecamatan se-Kota Gunungsitoli, staf HP2H Panwascam se-Kota Gunungsitoli.