Jelang Pemilihan Serentak Bawaslu Kota Gunungsitoli Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Tahun 2024.
|
Gunungsitoli-Badan Pengawas Pemilihan Umum meningkatkan strategi pengawasan dalam mewujudkan Pilkada serentak 2024, Bawaslu Kota Gunungsitoli Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif di Mesum Pusak Nias, (07/09/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh organisasi masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), Bem Perguruan Tinggi, Pemilih Pemula, dan Perempuan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas, Lutherman Harefa, S.Pd membuka kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ini. Ia menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah memperkuat pengawasan partisipatif dari berbagai kelompok masyarakat dan organisasi untuk menciptakan pemilihan yang demokratis jujur dan adil.
“Kami mengharapkan keterlebitan masyarakat, baik tokoh pemuda, pemuka agama, kelompok dan komunitas, serta teman-teman mahasiswa dan pelajar dalam mendukung kegiatan Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan dan mencegah terjadinya pelanggaran”
Peran pengawas partisipatif ini sebagai penyambung lidah kami, maka dari itu adapaun beberapa materi dapat diserap dan dijadikan momentum dalam melakukan setiap pengawasan, dan terlebih dahulu mencegah bentuknya pelanggaran di ruang lingkup masing-masing. Imbuhnya,
“Sebagai perpanjangan tangan ikut andil keterlibatan pengawasan partisipatif dimanapun sahabat-sahabat berada dalam memberikan informasi bila terjadinya dugaan pelanggaran baik itu pelanggaran administratif, pidana maupun sengketa”, Ia menambahkan
Lebih lanjut kegiatan ini diharapkan adanya sumbangsi, saran serta trik-trik untuk memberikan informasi keadaan situasi saat ini dari teman-teman organisasi kepemudaan (OKP) sebagai sukses control demi untuk menjunjung tinggi dan mensukseskan pilkada serentak pada tanggal 27 November nanti.
“Mekanisme laporan dan indikasi terkait media sosial yang tidak bertanggungjawab namun ada mekanisme formal baik secara perorangan, kelompok, organisasi atau apapun ketika ada laporan ditataran kami akan kami tindak lanjuti, baik yang memenuhi syarat ataupun tidak”
Dalam memberikan jaminan pihak pelapor kami pastikan tidak pernah publis diluar karna sudah ketentuan dalam perbawaslu 8 ada penegasannya dan dilindungi secara undang-undang, jadi jangan pernah takut dalam menemukan adanya potensi pelanggaran secara resmi disampaikan kepada Bawaslu, kami siap berada digarda terdepan mengawal teman-teman.
Marwah lembaga ini kita tegakkan lurus terhadap regulasi dan undang-undang yang memberikan amanat dan perintah kepada kami sebagai penyelenggara dalam melakukan tugas-tugas dari sisi pengawasan.
Hal yang sama Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Nur Alia Lase, M.Pd menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Gunungsitoli sudah banyak menangani laporan, Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran mengacu pada Pilkada Tahun 2024.
Nur Alia menegaskan bahwa pengawasan partisipatif merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas pemilihan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kepemudaan, serta pemilih pemula untuk berperan aktif dalam memantau dan melaporkan setiap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.
“Berbagai pendidikan pengawasan partisipatif disampaikan kepada peserta, termasuk tata cara dan alur penanganan pelanggaran dalam pilkada. Dengan pengetahuan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sigap dalam mengidentifikasi dan melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang melalui saluran komunikasi yang telah disediakan oleh Bawaslu”
“Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pemilihan menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi tetap terjaga”
Dengan semakin banyaknya masyarakat yang terlibat dalam pengawasan, diharapkan akan berjalan lancar dan bebas dari kecurangan semakin besar pada Pemilihan Serentak 2024.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Gunungsitoli berharap dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan pemilihan kepala daerah dan memastikan bahwa pemilihan khususnya wilayah Kota Gunungsitoli dapat terlaksana dengan baik sesuai prinsip demokrasi yang berintegritas.
Narasumber kali ini menghadirkan Asisten I Pemerintah Kota Gunungsitoli, Meiman K. Harefa, S. Sos.,M.SP memaparkan materi tentang Peran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pilkada, ia menyampaikan bahwa peran pemerintah dalam Pilkada, yang pertama menjamin ketersedian anggaran, jadi anggaran Pilkada ini adalah bersumber dari APBD Kota Gunungsitoli.
“Menjaga stabilitas politik dan keamanan sebagai tugas pemerintah, menjaga netralitas ASN diberbagai kesempatan dalam memberikan himbauan secara tertulis agar tidak melakukan keberpihakan”
Kalo poltik dan keamanan tidak stabil, maka bisa menggangu tahapan pilkada. Diberbagai kesempatan bapak Walikota Gunungsitoli telah memberikan himbaun, baik secara tertulis agar ASN tidak berpihak, walaupun menjadi rahasia umum kadang-kadang ASN ini tidak bisa menjaga jari-jari nya dimedsos, tetapi pemerintah berupaya terus memberikan himbauan-himbauan.
“Peran Pemerintah dalam upaya mewujudkan pesta demokrasi adalah menjamin keadilan, menjaga netralisasi ASN, memastikan bahwa semua pihak diberikan perlakuan yang sama”, Ujarnya.
Hal ini juga didukung peran pemerintah dalam upaya mewujudkan pesta demokrasi yang bermartabat diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Nergeri Spil dan PP Nomor 49 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Sesi berikutnya Onlihu Ndraha, S.E, berasal dari Ketua PUSPENAS menyangkut materi tentang Peran Strategi Ormas dan Pemantau Pemilu dalam pengawasan Partisipatif Pilkada. Ia menegaskan bahwa pengawasan partisipatif sebagai keikut sertaan seseorang, kelompok atau organisasi dalam mengawasi pilkada serentak maka akan tercipta pemilihan langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Keterlibatan memata-matai, melihat dan mengkroscek untuk memastikan terwujudnya suatu tujuan atau menghambat terjadinya penyimpangan serta ikut terlibat dalam suatu kegiatan dan aktivitas tertentu mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban”
Peran individu atau kelompok mengawal semua setiap proses sup tahapan dimulai dari perekrutan penyelenggara, pendataan pemilih dan penetapan pemilih, pelaksanaan proses pencalonan, tahapan kampanye, lokasi TPS, pemungutan suara saat pencoblosan, sampai dengan penetapan. Ujarnya
Lebih lanjut Onlihu mengatakan terjadinya penyelewengan baik praktik politik uang, politik identitas dan berita hoax isu utama dalam pesta demokrasi.
“Kedaulatan berada ditangan rakyat sebagai pengejahwantahan suara rakyat yang dikenal dengan istilah “vox populi, vox dei” suara rakyat adalah suara tuhan.”
Megajak seluruh elemen masyarakat untuk mengabadikan atau merekam vidio/foto, terkait adanya penyelewengan dan melaporkannya ke penyelenggara di setiap tingkatan Desa hingga ke jajaran lebih tinggi.