Lompat ke isi utama

Berita

Launching Kampung Pengawasan Bawaslu Kota Gunungsitoli Resmikan Gazebo di Desa Nazalou Alo’oa sebagai sarana Pengawasan Partisipatif pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

Launching Kampung Pengawasan Partisipatif Pilkada Serentak Tahun 2024

Gunungsitoli – Bersama Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kota Gunungsitoli Launching Kampung Pengawasan Partisipatif di Desa Nazaou Alo’oa Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa Kota Gunungsitoli. Selasa (05/11/2024).

Posko Kampung Pengawasan ini salah satu program unggulan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhadap Kabupaten/Kota dengan berkolaborasi antara lain Bawaslu go to campus dan Bawaslu go to school bertujuan untuk menciptakan kelompok masyarakat berbasis kampung atau desa. 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Lutherman Harefa melalui kata sambutan menyampaikan pendirian kampung pengawasan ini adalah sebagai wadah pengawasan partisipatif merangkul seluruh lapisan masyarakat dalam melakukan pengawasan dan mencegah pontensi pelanggaran.

Menurutnya dari 6 kecamatan yang ada di wilayah Kota Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa yang dinilai paling strategis sebagai tempat launching kampung pengawasan partisipatif, mengingat letak wilayahnya berada jauh dari pusat Kota Gunungsitoli.

“Pendirian kampung pengawasan ini bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran. Sehingga, kita melibatkan serta merangkul seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan,” terang Luther.

Dia mengatakan, penempatan Gazebo di Gunungsitoli Alo’oa adalah milik seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli sebagai wadah dan sarana politik kepada masyarakat, lebih kepada pengawasan partisipatif berkelanjutan.

“Kami mengimbau masyarakat yang ada di daerah ini sebagai perpanjangan tangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan,” imbau Luther.

Kabag Divisi Pencegahan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Batara Tampubolon mengatakan, launching kampung pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, serta Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli 2024 guna membantu Bawaslu dalam hal penyelenggaraan Pilkada yang akan dilaksanakan 27 November 2024.

“Saya bangga berada di sini. Gazebo ini merupakan yang terbesar yang saya jumpai, yang mana pembuatannya secara swadaya sesuai arahan kami kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli,” kata Batara.

Lanjut Batara, kampung pengawasan tersebut merupakan satu di antara tiga partisipatif Bawaslu yang diunggulkan, yakni konsolidasi Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dan Goes to Kampus.

“Semua program ini berkaitan dengan partisipatif. Bawaslu berusaha sebanyak mungkin merangkul masyarakat dengan harapan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan tertib,” harapnya.

Batara mengimbau masyarakat memilih dengan hati nurani, bukan dengan imbalan sesuatu atau keterpaksaan.

Dia juga berpesan agar mempergunakan Gazebo untuk kepentingan partisipatif, bagi masyarakat yang melihat adanya kecurangan supaya melaporkan kepada Panwascam untuk dapat diproses

Pada kesempatan itu, Batara berpesan kepada para ASN, kepala desa dan masyarakat lainnya untuk tidak melibatkan diri terhadap pelanggaran tindak pidana pemilu. Sebab hal itu bisa saja berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Hindarilah politik uang, Bawaslu bersama sentra Gakkumdu punya kewenangan untuk menindak siapa saja yang melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu,” tegas Batara.

Mewakili Pjs Walikota Gunungsitoli, Asisten I Pemko Gunungsitoli, Meiman K Harefa menyambut baik program inovatif dan kreatif dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tentang kampung pengawasan partisipatif. Menurut Meiman, tantangan demokrasi di Kota Gunungsitoli saat ini adalah tingkat partisipasi masyarakat terhadap pemilu masih rendah berkisar 70 persen.

Untuk itu, dia mengajak masyarakat datang ke TPS tanggal 27 November 2024 mendatang untuk memilih dan menentukan pilihannya.

Pada kesempatan itu, Meiman menekankan kepada para ASN untuk tetap menjaga netralitas serta tidak melibatkan diri dalam politik praktis, sehingga terhindar dari pelanggaran hukum.

“Terkait netralitas ASN, sudah ada surat edaran dari Walikota definitif maupun Pjs Walikota. Jadi, tidak ada alasan lagi tidak mengetahui larangan bagi ASN,” pungkasnya.

Pada akhir sambutannya, Meiman K Harefa berharap, Gazebo dapat digunakan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat.

Launching kampung pengawasan ini ditandai dengan pemukulan gong Asisten I Pemko Gunungsitoli. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi dan penyampaian materi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Hadir pada kegiatan ini, Kabag Divisi Pencegahan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Batara Tampubolon, Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli Lutherman Harefa dan Nur Alia Lase, Asisten I Pemko Gunungsitoli, Kabag Kesbangpol, para Camat se Kota Gunungsitoli, mewakili Kapolres Nias, Mewakili Kajari Gunungsitoli, Panwascam, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan ratusan masyarakat Gunungsitoli Alo'oa.