Menjelang Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Bawaslu Kota Gunungsitoli Gelar Rapat Kerja Teknis Pengawasan Penyusunan Penetapan Daftar Pemiilih (DPT) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Gunungsitoli - Dalam rangka meningkatkan strategi pengawasan tahapan pemutakhiran data dan pemutakhiran daftar pemilih, Bawaslu Kota Gunungsitoli gelar Rapat Kerja Teknis Pengawasan Penyusunan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli turut menghadiri kegiatan tersebut, dan kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli hingga berjalan dengan baik dan antusias selama tiga hari berturut-turut diikuti oleh peserta dari Panwaslucam Se-Kota Gunungsitoli. Pada Kamis-Sabtu, 12 s.d 14 September 2024, yang diselenggarakan di Kaliki Hotel Restourant.
Melalui kata sambutan Elmizarti menyampaikan bahwa kembali saya ingatkan kepada jajaran Panwaslucam Se-Kota Gunungsitoli untuk bekerja dengan serius dan semaksimal mungkin karna kegiatan ini sangat penting dalam pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih menuju DPT nanti, Ujarnya.
“Saya harap kegiatan ini dapat diikuti dengan baik, urgensinya kegiatan ini sebagai pengawas agar memastikan bahwa semua warga yang berhak dan berkewajiban untuk memilih terdaftar dalam daftar pemilih dan pemilih yang tidak memenuhi syarat dihapus dalam daftar pemilih”
Kegiatan ini berlangsung hingga selesai agar dapat dimaksimalkan oleh semua kawan-kawan panwascam pada saat pemaparan materi yang disajikan dari beberapa narasumber dan sekaligus diskusi nantinya dalam menguatkan pengawasan kita.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas, Lutherman Harefa, S.Pd menyampaikan bahwa dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2024, bahwa kita sebagai petugas pengawas Pemilu berkewajiban melaksanakan tugas-tugas pengawasan dimulai dari proses pemutakhiran data hingga ke jajaran PKD.
Ia menyampaikan bahwa beberapa saat yang lalu sudah dilaksanakan pleno penetapan DPS hingga mengalami sirkulasi pada tanggal 11 September kemarin dilangsungkan pleno DPSHP di 6 (enam) Kecamatan. Tentu kami apresiasi bahwa kawan-kawan sudah melakukan pengawasan dan menshare beberapa BA pleno, namun tugas kita dalam pengawasan masih belum tuntas, kita menghadapi Pleno Tingkat Kota Gunungsitoli bersama KPU Kota Gunungsitoli dan seterusnya pleno DPT Tingkat Provinsi dan KPU RI.
“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 177B disana sudah diamanatkan bahwa setiap petugas penyelenggara teknis baik itu PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi maupun KPU RI yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih dapat dikenakan sangsi pidana penjara paling sedikit 24 bulan.
Oleh karna itu langkah yang perlu kita ambil untuk menguatkan alat bukti yang ril tersebut dapat menguatkan kita ketika adanya persoalan sehingga layak untuk di TMS kan, maka pada kesempatan ini perlu kita satukan persepsi dan pemahaman terkait penegasan untuk dijadikan penelusuran pada alat kerja.
Lebih lanjut sesuai dengan amanat Perbawaslu nomor 7 Tahun 2019 dalam melakukan pencegahan mana kala ada saran perbaikan untuk disampaikan secara tertulis kepada PPK terkait adanya data Ganda ataupun TMS, maka kami tegaskan kepada jajaran Panwaslucam untuk tidak sungkan-sungkan menyurati Penyelenggara teknis diberbagai tingkatan sebagai pencegahan demi untuk mewujudkan pemilihan yang berintegritas dan transparan sesuai dengan prosedur serta mekanisme yang berlaku. Tegasnya.
Pada kegiatan rakernis ini menghadirkan Narasumber external dari Kadis Sosial, Bonifasius Telaumbanua, SSTP.,M.Si, Kadis Disdukcapil Kota Gunungsitoli, Bernardine Telaumbanua, SH.,M.Si, Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Cardinal Pranatal Mendrofa, S.Sos., MM dan Fren Jones LH Tambun, SH.,M.H dari Provinsi Sumatera Utara. (12/14/09/2024)