Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kota Gunungsitoli undang seluruh Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat/OKP, Mahasiswa dan Media Dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Gunungsitoli - Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Pimpinan Bawaslu Kota Gunungsitoli, Lutherman Harefa Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat digelar di Museum Pusakan Nias pada Jum’at, (01/11/2024).
Mengawali kata sambutan Lutherman Harefa menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini yang kesekian kalinya dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Gunungsitoli namun saat ini Sosialisasi Pengawasan Partisipatif mengundang seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas), Mahasiswa, Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Insan pers, dan turut hadir narasumber Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat dan merangkap sebagai Plt. Kadis Komunikasi dan Informatika, kemudian narasumber dari Koalisi Nasional Sipil Peduli Demokrasi.
“Ia mengatakan perlu adanya pengawasan partisipatif bagi elemen Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Mahasiswa Perguruan Tinggi serta Media pada hari ini, bahwa tidak semata-mata hanya melaksanakan sebuah rutinitas akan tetapi memberikan edukasi dan pemahaman bagaimana cara mekanisme pelaporan serta melakukan pencegahan kepada masyarakat dalam rangka memperkuat pengawasan dalam mengawal pesta demokrasi dan menimalisir potensi pelanggaran” tegasnya
“Kami dari Pimpinan Bawaslu Kota Gunungsitoli menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat bersama-sama agar melakukan pengawasan dan langkah-langkah pencegahan lagi-lagi meminimalisir agar tidak terjadinya potensi pelanggaran, mari kita mengawal pesta demokrasi, sebagaimana terhitung tinggal 26 hari lagi kedepan,” terang Luther
Lebih lanjut ada 9 laporan yang telah masuk di Bawaslu Kota Gunungsitoli dan sudah di tindak lanjuti, sebagaimana 7 kasus sudah penanganan dan ada 2 yang terakhir laporan yang disampaikan secara resmi di Bawaslu Kota Gunungsitoli.
Artinya kami menilai bahwa partisipasi masyarakat atau kelompok sudah melaksanakan tugas dan turut terlibat menyampaikan informasi dugaan pelanggaran. Tentu kami selaku Bawaslu Kota Gunungsitoli tetap menindak lanjuti sebagaimana ketentuan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Disamping itu Pimpinan Bawaslu Kota Gunungsitoli Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesai Sengketa, Nur Alia Lase menyampaikan berbagai langkah yang dilakukan Bawaslu terkait penanganan laporan pemilihan serta langkah metode Bawaslu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
"Bawaslu Kota Gunungsitoli sudah melakukan pencegahan lebih awal dan jauh hari sebelumnya telah mengeluarkan surat himbauan kepada Pemerintah Kota Gununungsitoli terkait dengan pelanggaran netralitas ASN. Pada pilkada sebelumnya hanya 2 laporan, dan ini lah yang paling banyak pelanggaran tentang netralitas ASN yang ditangani dan sedang dilakukan kajian” ujarnya
Nur Alia menyatakan bahwa surat edaran Walikota terhadap netralitas ASN nomor 100.3.4.3 – 3567 Tahun 2024 pada bulan Oktober kemarin sudah dikeluarkan untuk dipedomani oleh ASN dilingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Dan sebelumnya surat edaran KASN setelah adanya surat dari Kemendagri pindah ke BKN terhadap netralitas ASN.
"Kami telah meneruskan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli baik itu Kesbangpol termasuk juga rekan KPU, merupakan langkah-langkah pencegahan Bawaslu Kota Gunungsitoli dalam melakukan imbauan baik kepada pasangan calon maupun kepada ASN," ungkapnya
Pada kegiatan tersebut memberikan edukasi dan pemahaman berupa materi dan ruang diskusi, oleh narasumber dari Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, narasumber eksternal Meiman K. Harefa, S.Sos., MSP selaku Asisten I Pemerintah dan Kesra Kota Gunungsitoli serta narasumber Mico Gea, selaku Koalisi Nasional Sipil Peduli Demokrasi.