Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Gunungsitoli dan KPU Kota Gunungsitoli Perkuat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026

Bawaslu Kota Gunungsitoli menerima kunjungan koordinasi dari KPU Kota Gunungsitoli dalam rangka pembahasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026

Bawaslu Kota Gunungsitoli menerima kunjungan koordinasi dari KPU Kota Gunungsitoli dalam rangka pembahasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026

Gunungsitoli – Bawaslu Kota Gunungsitoli menerima kunjungan koordinasi dari KPU Kota Gunungsitoli dalam rangka pembahasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 1 Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli, Jum’at (27/02/2026). 

Kegiatan koordinasi ini bertujuan sebagai upaya bersama dalam menjaga akurasi dan validitas data pemilih berkelanjutan diluar tahapan pemilu sebagai langkah preventif untuk memastikan setiap proses pemutakhiran data berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1

Pada pertemuan tersebut, Anggota KPU Kota Gunungsitoli, Juliman Berkat Harefa, menyampaikan bahwa RI telah menurunkan data terbaru per tanggal 5 Februari 2026. Data tersebut sudah diterima KPU Kota Gunungsitoli sebagaimana terakhir dilakukan pemilahan, dan akan disampaikan data rekapitulasi kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli sebagai acuan dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih. Sebagaiamana data turun tersebut se-Kota Gunungsitoli sebanyak 4.780 pemilih, yang terbagi tiga kategori diantaranya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 1703, kategori potensi pemilih baru 2595, dan kategori perubahan elemen data sebanyak 482.

Juliman menjelaskan bahwa pleno PDPB triwulan pertama direncanakan akan dilaksanakan pada April 2026 dan triwulan kedua pada bulan Juli 2026.  Dalam prosesnya, KPU akan melakukan koordinasi lanjutan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna memastikan pemutakhiran data dilakukan secara komprehensif dan berbasis data resmi. KPU juga menyampaikan bahwa belum bisa memastikan untuk melakukan coklit terbatas dilapangan akan tetapi akan melakukan koordinasi kepada Bawaslu sehingga pengawasan dapat berjalan secara langsung dan optimal.

“Data pemilih adalah fondasi pemilu yang adil. Setiap proses pemutakhiran harus dilakukan sesuai ketentuan dan berbasis dokumen resmi serta verifikasi data khususnya terhadap kategori tidak padat dan non aktif mengacu pada data Dukcapil melalui permintaan kepada pihak opd yang membidangi terkait validasi yang didasarkan pada dokumen sah,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Lutherman Harefa, menegaskan komitmen Bawaslu untuk menjalankan fungsi pengawasan secara melekat dalam setiap tahapan PDPB. Ia menyampaikan bahwa koordinasi yang solid antara penyelenggara dan pengawas menjadi kunci dalam menjaga hak konstitusional warga negara.

2

“Bawaslu dalam melakukan pengawasan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tidak terlepas dari regulasi dan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana Perbawaslu nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan surat edaran nomor 29 tahun 2025 untuk memperkuat pengawasan PDPB meliputi kegiatan pencegahan, pengawasan langsung dan uji petik serta pengawasan partisipatif dan memastikan akurasi data pemilih valid dan mutakhir,” 

"Ia menekankan akan terus melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan PDPB hingga pada proses pelaksanaan uji petik pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) dapat di sinkronkan kembali terhadap data yang tidak memenuhi syarat, data ganda, meninggal dunia dan pindah domisili agar dapat dipastikan keakuratan pemutakhiran data pemilih secara vaktual, valid dan berkesinambungan", tegas Lutherman.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pentingnya koordinasi antar lembaga dalam memastikan kualitas data pemilih tetap terjaga. Menurutnya, sineri antara Bawaslu dan KPU menjadi kunci dalam menciptakan data akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menyambut baik kunjungan ini sebagai bentuk pengutan koordinasi antar lembaga. PDPB adalah proses yang berkelanjutan dan membutuhkan keterbukaan informasi serta komunikasi yang intens agar data pemilih tetap terjaga kualitasnya”

3

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara melekat dan berkesinambungan. Hal ini penting untuk meminimalisir potensi kesalahan data serta memastikan hak pilih masyarakat terlindungi.

“Bawaslu memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan, termasuk pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada non tahapan ini. Kami memastikan proses ini berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas,” tambahnya

Melalui koordinasi ini, kedua lembaga Bawaslu dan KPU berharap terjalin sinergi yang semakin kuat dan komitmen dalam menjaga kualitas data pemilih sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.