Bawaslu Kota Gunungsitoli Perkuat Pilar Politik Konsolidasi Demokrasi 2026
|
Gunungsitoli - Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Lutherman Harefa, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, melakukan konsolidasi demokrasi bersama warga masyarakat, pada Senin (02/02/2026). Kegiatan ini digelar secara santai dan akrab di sebuah warung milik warga setempat, sebagai ruang dialog terbuka antara Bawaslu dan masyarakat di tingkat akar rumput di bagian Gunungsitoli Utara.
Lutherman menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi, terutama melalui pengawasan partisipatif dan upaya pencegahan potensi pelanggaran pemilu. Menurutnya, demokrasi yang sehat tidak hanya bertumpu pada penyelenggara, tetapi juga membutuhkan keterlibatan warga sebagai pengawas partisipatif untuk bertransformasi menjadi agen edukasi politik di lingkungan masing-masing.
Kegiatan berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan penuh keakraban tersebut, mencerminkan semangat kebersamaan serta komitmen bersama jajaran Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu secara profesional, berintegritas, dan berkelanjutan
Diskusi berjalan interaktif dan memberikan ruang untuk menyampaikan gagasan, ide, pandangan, serta harapan mereka terkait praktik demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Berbagai persoalan aktual di masyarakat turut dibahas, termasuk bagaimana peran warga dalam menyikapi dinamika politik secara bijak tanpa mengabaikan nilai persatuan dan kebersamaan.
“Konsolidasi demokrasi tidak harus selalu formal. Ruang-ruang dialog sederhana seperti ini justru efektif untuk membangun kesadaran bersama dan memperkuat literasi demokrasi masyarakat,”
Kegiatan tersebut dimulai pukul 17.30 Wib hingga 22.00 Wib dan berjalan lancar dan kondusif. Melalui pendekatan dialogis dan membumi, Bawaslu Kota Gunungsitoli berharap dapat memperkuat sinergi dengan masyarakat, membangun kesadaran kolektif, serta mendorong partisipasi aktif warga dalam mengawal proses demokrasi di lingkungan masing-masing, sebagaimana pengawasan partisipatif yang diamanatkan undang-undang.