Lompat ke isi utama

Berita

Rapat tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tugas konsolidasi Demokrasi dalam memperkuat Penyelenggaraan Pemilu diluar tahapan

Dokumentasi kegiatan rapat terkait pelaksanaan konsolidasi demokrasi

Gunungsitoli-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli membahas Surat Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat rutin yang dilaksanakan pada Senin (19/01/2026).

Dalam rangka mempersiapkan pengawasan Pemilu Tahun 2029 serta berdasarkan Pasal 94 ayat (1) huruf a dan huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menjelaskan Bawaslu bertugas melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu diantaranya dengan mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu. 

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2025-2029 yang pada pokoknya merumuskan visi Bawaslu “Kolaborasi Memperkokoh Demokrasi Substansial melalui Pengawasan Pemilu yang Berintegritas salah satu misi Bawaslu ”Memperkuat kemitraan Pengawasan Pemilu dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan dalam menghadirkan Pemilu yang partisipatif, jujur dan adil” 

Selain itu kegiatan ini sebagai dasar bagi Bawaslu dalam perumusan kebijakan pengawasan, strategi pencegahan dan penindakan, serta penguatan tata kelola pemilu yang bertujuan memperkokoh demokrasi substansial. Maka dipandang perlu melaksanakan kegiatan rapat pembahasan melalui forum diskusi terkait isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual guna memperoleh pemahaman komprehensif mengenai dinamika, tantangan, serta potensi kerawanan yang berkembang dalam praktik demokrasi.

Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Lutherman Harefa dalam rapat tersebut menyampaikan terkait pelaksanaan surat intruksi ini sejalan dengan pengawasan PDPB yang saat ini kita laksanakan sebagaimana yang diamanatkan sebagai dasar memperkuat pengawasan partisipatif dan berkolaborasi melalui diskusi langsung dengan masyarakat dan lebih mengutamakan mendatangi masyarakat ditempat-tempat umum atau pertemuan seperti warung kedai kopi ataupun tempat parkir. 

Dalam diskusi tersebut, menjelaskan bahwa dengan adanya konsolidasi ini prinsipnya kita tetap hadir dan bekerja untuk memastikan langkah-langkah pencegahan dan kesadaran melalui diskusi pemahaman politik berbagai isu permasalahan strategis seperti praktik politik uang, disinformasi atau hoaks, dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memberikan pencerahan untuk mengingatkan kembali khususnya terhadap ASN.

Ia menekankan bahwa konsolidasi merupakan rumusan kebijakan pengawasan, strategi pencegahan, penindakan serta tata kelola pengawasan dengan melibatkan masyarakat sipil baik perorangan, kelompok maupun pemangku kepentingan. Ia berharap agar masing-masing divisi segera menyusun timeline pelaksanaan program, dan perlu adanya rapat lanjutan sesuai dengan surat instruksi Ketua Bawaslu RI nomor 2 tahun 2026 terkait persiapan materi saat melaksanakan diskusi langsung.

Kendati demikian dalam mendukung pelaksanaan program harus direncanakan secara sistematis dan terukur agar tujuan konsolidasi demokrasi dapat tercapai secara optimal tentu harus didukung dengan tersedianya anggaran pada pelaksanaan kegiatan tugas konsolidasi demokrasi.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan diskusi akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam seminggu. Diskusi tersebut tidak hanya membahas isu-isu dasar kepemiluan, tetapi juga mencakup gejala oligarki, efektivitas penegakan hukum pemilu, gejala otoritarianisme, serta berbagai isu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kota Gunungsitoli, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli, serta seluruh jajaran staf sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli. Dengan adanya forum diskusi ini sebagai sarana konsolidasi dan optimalisasi penguatan kelembagaan sekaligus pertukaran gagasan dalam bentuk kontribusi pikiran dalam menunjang kerja-kerja pengawasan agar dapat berperan aktif dalam memperkuat demokrasi dan menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu, meskipun berada di luar tahapan pemilihan.