Lompat ke isi utama

Berita

Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kota Gunungsitoli Lakukan Pengawasan Secara Langsung

Pengawasan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

 

Gunungsitoli, Pimpinan Bawaslu Kota Gunungsitoli Lutherman Harefa, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat menghadiri langsung pelaksanaan uji petik pemutakhiran data pemilih berkelanjutan oleh KPU Kota Gunungsitoli kepada masyarakat yang beralokasi di Wilayah Kota Gunungsitoli, Sabtu (21/06/2025).

Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sebagai basis data untuk melakukan penyusunan pemutakhiran daftar pemilih pemilihan umum menjadi terobosan dalam mewujudkan data pemilih yang akurat. Pemutakhiran secara berkelanjutan baik secara faktual maupun administratif menjadi upaya untuk meminimalisir berbagai persoalan antara lain data ganda, meninggal dunia, pindah domisili, NIK tidak sesuai, belum genap 17 tahun (tujuh belas tahun) dan belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB serta perubahan status TNI dan Polri

Bahwa melalui hasil pengawasan langsung Bawaslu Kota Gunungsitoli  pada saat dilakukan uji petik dan pengambilan sampel yang ditentukan oleh KPU dengan status flag meninggal dunia dalam daftar pemilih tetap berdasarkan hasil singkronisasi KPU Kota Gunungsitoli dengan sumber data dari BPS tersebut, Kemudian dilakukan verifikasi faktual pencocokan dan penelitian di lapangan atas nama Darma Jaya Telaumbanua bertempat di Desa Miga dan Niati Waruwu beralamat Desa Tumori Balohili Kecamatan Gunungsitoli Barat dinyatakan masih hidup dengan dibuktikan KTP-Elektronik yang bersangkutan kepada KPU Kota Gunungsitoli.

Pengawasan langsung uji sampel PDPB

 

Dalam hal ini Bawaslu Kota Gunungsitoli masih terus berupaya membuat langkah dan strategi pencegahan pada proses kegiatan uji petik pemutakhiran data pemilih berkelanjutan oleh jajaran KPU Kota Gunungsitoli. Bila perlu kita harus turun kelapangan secara intens untuk memastikan data pemilih yang berkualitas, akurat dan valid demi mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, tegas Lutherman Harefa

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dalam melakukan langkah-langkah pengawasan dan strategi pencegahan, Bawaslu Kota Gunungsitoli telah membuka posko aduan masyarakat kawal penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai upaya pencegahan meminimalisir berbagai persoalan menjadi terobosan dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif.

Posko Aduan Masyarakat Kawal Penyusunan PDPB

Selain itu agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses dan sebagai bentuk partisipasi dalam mengawal pelaksanaan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, pelayanan posko tersebut dibuka yaitu setiap hari Senin sampai dengan Jum’at dimulai pukul 08.00 s.d 16.00 wib, di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli baik secara offline maupun online.

Bahwa dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini kedepan, kami akan berupaya mengedepankan pencegahan diantaranya melakukan konsolidasi data pemilih, menginventarisir data pemilih hasil pengawasan serta melakukan supervisi dan monitoring pencegahan pelanggaran baik secara koordinasi kepada pihak terkait, maupun menyampaikan imbauan kepada KPU terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data pemilih Berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan sebagaimana dalam Surat Edaran tersebut dapat dipedomani setiap pengawas pemilu dalam melaksanakan proses data pemilih berkelanjutan dapat mewujudkan data pemilih yang valid, akurat dan berkualitas.