Lompat ke isi utama
Pengumuman
Konsolidasi
humas
Gunungsitoli - Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Lutherman Harefa, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, melakukan konsolidasi demokrasi bersama warga masyarakat, pada Senin (02/02/2026).
Foto kegiatan diskusi Konsolidasi Demokrasi
humas
Bawaslu Kota Gunungsitoli melaksanakan kegiatan diskusi Konsolidasi Demokrasi dalam memperkuat Penyelenggaraan Pemilu diluar tahapan dengan masyarakat sipil di tempat Warung Agam yang berada dilokasi Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli. Senin (26/01/2026).
Dokumentasi kegiatan rapat terkait pelaksanaan konsolidasi demokrasi
humas
Gunungsitoli-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli membahas Surat Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.
Bawaslu Kota Gunungsitoli menghadiri rapat pleno DPHP
humas
Gunungsitoli - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli menghadiri rapat pleno terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada triwulan ke-IV, yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kota Gunungsitoli, Senin 8 Desember 2025.
Penguatan Kelembagaan
humas
Gunungsitoli, Senin 27 Oktober 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli mengundang sejumlah Tokoh, Ormas, Akademisi, Mahasiswa dan Penggiat Pemilu serta pihak Instansi Pemerintah dari unsur Forkopimda dalam rangka kegiatan Penguatan Kelembagaan Pe

PENGUMUMAN 

PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA 

PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGKA PEMILIHAN PEMILIHAN 

TAHUN 2024

Nomor: 049/KP.01.00/K. SU-27/05/2024Konten halaman utama

Sehubungan dengan belum tercapainya keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen) dari 2 (dua)  kali  kebutuhan pada masa pendaftaran calon  Anggota Panwaslu Kecamatan  Kota Gunungsitoli  pada  Pemilihan  Serentak Tahun  2024,    maka  Kelompok    Kerja  Pembentukan Panwaslu  Kecamatan  se-Kota Gunungsitoli berdasarkan Peraturan Sadan Pengawas Pemilihan Republik  Indonesia  Nomor  19  Tahun 2017  sebagaimana telah  beberapa  kali  diubah  terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan  Umum Republik Indonesia  Nomor 4 Tahun 2022,  atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1   Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1   Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,  Bupati,  dan  Walikota  Menjadi  Undang-  Undang  sebagaimana  telah  beberapa  kali diubah  terakhir  dengan  Undang- Undang  Republik Indonesia  Nomor  6  Tahun  2020  Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan  Ketiga  Atas  Undang-Undang Nomor  1   Tahun 2015  Tentang  Penetapan  Peraturan Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang  Nomor  1     Tahun  2014  Tentang  Pemilihan  Gubernur, Supati, dan Walikota Mehjadi Undang-Undang', membuka kesempatan bagi pendaftar khusus perempuan yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

 

Pengumuman dan Formulir pendaftaran dapat diakses pada File terlampir.

 

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran >>>>> DOWNLOAD

Lampiran dapat DIUNDUH DISINI